“Kepada perusahaan, BBM itu dijualnya dengan harga BBM industri, yakni sebesar Rp17.500 per liter. Sedangkan BBM bersubsidi dibelinya hanya dengan harga Rp5.100 saja. Artinya, pelaku mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat,” ucapnya.
Bersama pelaku, Adip Rojikan menyebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil tangki industri dengan nomor polisi BM 9745 AG yang berisikan lima ribu liter BBM jenis bio solar beserta kunci kontak dan STNK.
Kemudian satu unit mobil minibus warna biru dengan nomor polisi BA 1523 QU, 15 jerigen kapasitas 35 liter yang berisi bio solar, satu buah baby tank dan tiga buah drum yang berisikan 1.600 liter bio solar bersubsidi.
“Barang bukti lainnya berupa satu unit pompa merek SAN-EI tipe SE-403, satu unit pompa tanam, dua jerigen kosong, satu selang dengan panjang 15 meter, serta sebuah baby tank kosong yang telah dimodifikasi,” ujarnya.
Adip juga menyebut, operasi pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi masih akan terus dilakukan pihaknya, seiring dengan atensi Kapolri yang meminta seluruh jajaran untuk aktif dalam pengawasan BBM bersubsidi dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan kelangkaan BBM.
Adip juga mengatakan, proses penyelidikan tidak akan berhenti sebatas penindakan secara hukum terhadap sopir pengangkut BBM saja, melainkan juga akan dikembangkan untuk mencari pihak-pihak yang terlibat lainnya.
Pelaku saat ini telah berada di Mapolda Sumbar untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan terancam dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp60 miliar. (*)