Polda Sumbar Gagalkan 6.600 Liter BBM Solar Bersubsidi

Bus solar

Petugas menunjukkan barang bukti satu unit mobil tangki dengan nomor polisi BM 9745 AG yang berisikan lima ribu liter BBM jenis bio solar yang telah diamankan di Mapolda Sumbar. IST

HALAUNNEWS, PADANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menggagalkan upaya pengiriman 6.600 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal ke luar wilayah Kota Padang pada Sabtu (9/4/2022).

Dirkrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, BBM jenis bio solar dalam jumlah besar tersebut disita dari seorang pria bernisial RM (35), yang berhasil ditangkap di Jalan Raya Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

“Modus pelaku adalah membeli BBM jenis bio solar dengan menggunakan jerigen di salah satu SPBU di Kota Padang. Kemudian memindahkannya ke mobil tangki minyak solar industri untuk diperjualbelikan,” ujarnya saat menggelar jumpa pers di Mapolda Sumbar pada Selasa (12/4/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan introgasi terhadap pelaku, Adip Rojikan mengungkapkan bahwa BBM tersebut dijual oleh pelaku kepada salah satu perusahaan, yang tengah mengerjakan sebuah proyek pembangunan di Pessel.

“BBM jenis bio solar itu digunakan untuk bahan bakar alat berat. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia diminta oleh pihak perusahaan untuk mencarikan bahan bakar untuk alat berat yang tengah mengerjakan proyek, sehingga ia menyanggupi dengan cara membeli BBM di SPBU dengan menggunakan jerigen,” ucapnya.

Sedangkan mengenai keuntungan yang berhasil diraup oleh pelaku dari hasil penjualan BBM bersubsidi tersebut, Adip memperkirakan pelaku mendapatkan keuntungan yang cukup besar untuk satu kali penjualan.

“Kepada perusahaan, BBM itu dijualnya dengan harga BBM industri, yakni sebesar Rp17.500 per liter. Sedangkan BBM bersubsidi dibelinya hanya dengan harga Rp5.100 saja. Artinya, pelaku mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat,” ucapnya.

Bersama pelaku, Adip Rojikan menyebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil tangki industri dengan nomor polisi BM 9745 AG yang berisikan lima ribu liter BBM jenis bio solar beserta kunci kontak dan STNK.

Kemudian satu unit mobil minibus warna biru dengan nomor polisi BA 1523 QU, 15 jerigen kapasitas 35 liter yang berisi bio solar, satu buah baby tank dan tiga buah drum yang berisikan 1.600 liter bio solar bersubsidi.

“Barang bukti lainnya berupa satu unit pompa merek SAN-EI tipe SE-403, satu unit pompa tanam, dua jerigen kosong, satu selang dengan panjang 15 meter, serta sebuah baby tank kosong yang telah dimodifikasi,” ujarnya.

Adip juga menyebut, operasi pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi masih akan terus dilakukan pihaknya, seiring dengan atensi Kapolri yang meminta seluruh jajaran untuk aktif dalam pengawasan BBM bersubsidi dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan kelangkaan BBM.

Adip juga mengatakan, proses penyelidikan tidak akan berhenti sebatas penindakan secara hukum terhadap sopir pengangkut BBM saja, melainkan juga akan dikembangkan untuk mencari pihak-pihak yang terlibat lainnya.

Pelaku saat ini telah berada di Mapolda Sumbar untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan terancam dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp60 miliar. (*)

Exit mobile version