Gubernur Mahyeldi Lantik 78 Pejabat Administrator dan Pengawas

Pelantikan

Gubernur Mahyeldi Ansharullah lantik 78 pejabat administrator dan pengawas di lingkup Pemprov Sumbar di Aula Kantor Gubermur Sumbar, Selasa (12/4/2022). DISKOMINFO SUMBAR

HALUANNEWS, PADANG – Sebanyak 78 pejabat administrator dan pengawas di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) dilantik oleh Gubernur Mahyeldi Ansharullah di Aula Kantor Gubermur Sumbar, Selasa (12/4/2022).

Gubernur Buya Mahyeldi mengatakan, rotasi dan promosi dalam birokrasi ini dilakukan untuk mengoptimalkan potensi dan kinerja aparatur sipil negara (ASN) dan diharapkan dapat menghadirkan kualitas pekerjaan yang terbaik demi kemajuan daerah. Apalagi kemajuan Sumbar sudah jauh tertinggal dari provinsi tetangga, sehingga diperlukan percepatan.

Ia menyebutkan, rotasi, demosi maupun promosi sudah hal lumrah untuk meningkatkan kinerja. Apalagi mengingat ada pejabat yang sudah lama berada pada satu posisi. Harusnya satu jabatan tidak boleh lebih dari empat tahun.

“Bahkan sudah ada yang lebih lima tahun di satu posisi. Harusnya tak boleh lebih dari empat tahun. Kalau masih ada, itu artinya pengaderan lemah. Kepala OPD jangan takut bawahan lebih hebat dari kita. Harusnya bersyukur, orang bagus bagaimana kita optimalkan, supaya perbaikan dan percepatan bisa terus terjadi,” ucap Gubernur.

Gubernur mengatakan, rotasi juga dilakukan demi kemajuan daerah yang lebih baik. Selain itu, menambah pengalaman para pejabat dan meningkatkan adaptasi dan kolaborasi, serta pengenalan banyak bidang dan pekerjaan OPD.

“Orang yang sukses memimpin adalah orang yang sukses dipimpin. Karena itu perlu pengalaman, perlu tour of duty,” katanya.

Gubernur mengucapkan selamat pada para pejabat yang dilantik dan diharapkan mampu membangun team work yang bagus dengan super tim. Silahkan berkinerja dengan baik, serta tetap berpedoman pada core value ASN, akhlak jujur, berintegritas, akuntable, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif, serta berorientasi pada pelayanan. (*)

Exit mobile version