Sebanyak 8 Ribu Lebih Kendaraan terjaring Operasi Zebra Singgalang 2023

Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Widjaya meninjau pelaksanaan operasi zebra 2023. IST

HARIANHALUAN.ID — Tiga hari menjelang berakhirnya Operasi Zebra Singgalang 2023. Direktorat lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar telah menindak 8,369 unit kendaraan roda dua dan roda empat pelanggar aturan lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Widjaya menjelaskan, Ops Zebra Singgalang 2023, mengedepankan fungsi penindakan secara manual dan elektronik dengan menggunakan perangkat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Sejauh ini, kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran lewat kamera ETLE Statis berjumlah 184 unit kendaraan. Sedangkan perangkat ETLE Mobile Handheld, merekam  205 pelanggaran lalu lintas kasat mata,” ujarnya kepada Haluan Kamis (14/9).

Selain penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik, lanjut Kombes Pol Hilman Wijaya, aparat kepolisian di lapangan juga telah diperintahkan untuk menindak 7 pelanggaran kasat mata prioritas.

“Tilang manual tercatat telah dijatuhkan kepada 2.489 pengendara. Sementara jumlah teguran persuasif yang diberikan, sebanyak 5.491 kali,” jelas dia.

Ia menegaskan, seluruh jajaran polisi lalu lintas yang bertugas di Ops Zebra Singgalang 2023, telah diperintahkan untuk bersikap humanis dan taat kepada Standar Operasi Prosedur (SOP) penindakan yang telah ditetapkan.

“Anggota telah saya perintahkan untuk humanis, tegas dan tidak mencari-cari kesalahan pengendara. Jika ada yang terindikasi melakukan pelanggaran, silahkan dilaporkan kepada kami untuk ditindak,” tegas dia.

Diketahui, jajaran Polda Sumbar saat ini tengah melancarkan  Operasi Zebra Singgalang 2023. Operasi penindakan pelanggaran lalu lintas ini telah  dimulai sejak  Senin (4/9) dan akan dijadwalkan  berakhir pada Minggu (17/9) mendatang.

Fokus penindakan ditetapkan bagi 7 pelanggaran kasat mata prioritas  yakninya menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara melawan arus lalu lintas, pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur, hingga berkendara melebihi batas kecepatan.

Selain itu, aparat kepolisian juga akan menindak tegas para pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, sabuk pengaman untuk mobil, berkendara di bawah pengaruh alkohol, serta berboncengan lebih dari satu orang. (h/fzi)

Exit mobile version