HALUANNEWS, PADANG — Hingga 31 Maret 2022, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang mendata sebanyak 1.167 potensi pendapatan pajak yang berasal dari hotel dan restoran.
“Untuk pajak hotel memiliki 242 potensi. Mulai dari hotel bintang lima hingga hotel bintang satu, melati dan rumah kos. Sementara untuk pajak restoran sebanyak 925 potensi. Mulai dari restoran, rumah makan, kafe, katering, bofet, bakery, (SKPD),” kata Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan.
Yosefriawan mengatakan, invetarisir potensi pajak ini merupakan salah satu langkah untuk mendongkrak pendapatan daerah melalui pajak.
“Tidak luput dari pantauan kita untuk terus menggali potensi pajak daerah ini. Mengingat kondisi pandemi yang mulai melandai ini memberikan dampak positif bagi pelaku usaha di sektor ekonomi,” ujarnya.
Yosefriawan optimis pendapatan pajak dari sektor kafe bisa meningkat. Hal ini tidak terlepas dari banyaknya kafe-kafe yang muncul belakangan ini.
“Sebenarnya pajak restoran sistemnya, meminta tolong untuk memungut pajak kepada konsumen. Misalnya harga minuman sesuai restoran, kemudian ditambah 10 persennya untuk pajak. Gunanya juga untuk pembangunan Kota Padang. Selain juga untuk penguatan strategi, Bapenda memberikan berbagai program dan layanan kemudahan pembayaran pajak, sehingga memberikan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak,” ucapnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, ada 11 mata pajak, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral dan galian C, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
“Komposisi terbesar adalah PBB dan BPHTB, karena pada masa pandemi itu tidak berbeda signifikan. Tidak seperti hiburan, hotel dan restoran ataupun yang lainnya, semua menurun pada masa pandemi. Tugas Bapenda untuk terus menggali potensi dari pajak tersebut,” tuturnya menutup. (*)