Sebenarnya, kata Mursalim, tidak ada larangan untuk beraktivitas di Pasar Raya, baik sebagai pengemis, pengamen dan lain sebagainya, namun tidak boleh menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Dari laporan yang diterima, manusia silver memaksa pengunjung pasar dan pemilik toko untuk memberi mereka sumbangan. “Itulah sebabnya mereka diamankan dan akan dilakukan pembinaan sesuai aturan,” kata Mursalim.
Sejalan dengan itu, Kasatpol PP mengimbau masyarakat jangan sungkan-sungkan dan takut melapor ke Satpol PP Padang, jika ditemukan pelanggaran perda dan perkada di Kota Padang. Pihaknya akan selalu berupaya memberikan pelayanan yang dalam menjaga trantibum. (*)