HALUANNEWS, PADANG — Sejumlah kafe di Kota Padang tidak menghiraukan Surat Edaran (SE) wali kota dalam menjaga kenyamanan masyarakat menjalankan ibadah.
Kafe-kafe itu beroperasi dengan live music pada malam Ramadan 1443 Hijriah. Dentuman suara musik berlangsung menghibur, seketika dibubarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Kamis (14/4/2022) malam.
“Kafe-kafe itu terbukti tidak menghiraukan surat edaran Wali Kota Padang dan tetap melakukan live music. Maka pengelolannya harus menghadap PPNS Satpol PP Padang pada Senin depan,” ucap Kabid SDA Syafnion didampingi Kasi P3 Ari Saputra.
Kafe yang melanggar SE wali kota, yakni Hiburan Billyard di Jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok, Cafe Mungkin Esok di Jalan Diponegoro, Kelurahan Belakang Tangsi, Cafe Flambo, serta Week Coffee & Resto Jalan Flamboyan, Kelurahan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat.
Ia mengatakan, saat itu langsung menghentikan live music dan pengunjung dibubarkan. Pemilik kafe tersebut telah melanggar surat edaran Wali Kota Padang poin 3, tentang rumah makan, kafe dan bilyard dilarang memberikan fasilitas musik audio dan live musik selama Ramadan 1443 H.
“Karena sudah kedapatan terang-terangan melanggar aturan, lalu pengelola diberikan surat panggilan sebagai bentuk pengawasan yang selalu dilakukan Satpol PP sebagai penegak perda,” ucap Syafnion.
Syafnion berharap seluruh rumah makan, kafe dan Bilyard supaya mematuhi surat edaran wali kota demi menjaga kenyamanan masyarakat menjalankan ibadah puasa Ramadan. (*)