Telah Periksa 25 Orang Saksi, Kejati Sumbar Bongkar Dugaan Mark Up Anggaran di Disdik Sumbar

HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menaikkan tahap Penyelidikan ke Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp18.063.040.950.

Selain itu, Kejati Sumbar juga telah memeriksa sebanyak 25 orang dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar Farouk Fahrozi mengatakan, ke 25 orang yang diperiksa tersebut terdiri dari KPA, PPTK, bendahara, kepala sekolah, ULP, distributor serta rekanan.

Ia mengatakan, penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut berada pada empat kegiatan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021.

“Yang pertama Farouk mengatakan terdapat dugaan Mark UP pengadaan peralatan praktek utama siswa sektor kemaritiman yaitu Nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar pada dinas pendidikan provinsi Sumbar tahun 2021 yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik regular SMA tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.600.000.000,” katanya, Senin (16/10).

Selain itu, Farouk juga mengatakan, terdapat dugaan mark up pengadaan peralatan praktek utama siswa SMK Tanaman Pangan dan Holtikultura, pengolahan hasil pertanian serta unggas pada Disdik Sumbar pada tahun 2021 yang menggunakan alokasi khusus DAK fisik reguler SMK tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp4.800.000.000.

Kemudian yang ketiga juga terdapat dugaan mark up pengadaan peralatan praktek utama siswa SMK di sektro otomotif melingkupi Teknik Kendaraan Ringan Otomotif, Teknik Pengelasan dan Teknik Instalasi Tenaga Listrik.

Sama seperti sebelumnya, Farouk menyebutkan, program tersebut juga menggunakan dana DAK fisik reguler SMK tahun anggaran dengan pagu anggaran sebesar Rp4.400.000.000 pada Disdik Sumbar.

Kemudian, ia juga mengatakan, terdapat dugaan mark up pengadaan barang praktek siswa di sektor pariwisata yang melingkupi perhotelan, tata kecantikan, kulit dan rambut, tata boga serta tata busana yang juga menggunakan dana DAK fisik reguler SMK tahun anggaran 2021 pada dinas pendidikan Provinsi Sumbar dengan pagu anggaran sebesar Rp7.263. 040.950.

Farouk menjelaskan, untuk ke 25 orang yang diperiksa terkait dugaan mark up anggaran tersebut masih berstatus sebagai saksi dan masih belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sejauh ini kita masih normative dan akan melakukan pendalaman. Tentunya nanti akan ada kajian serta analisa lainnya dari Tim Kejati Sumbar. Untuk tahapan selanjutnya nanti akan kita informasikan,” tutupnya. (h/win)

Exit mobile version