Irawati Meuraksa Serahkan Santunan BPJS-TK

BPJS Ketenagakerjaan

Anggota DPRD Padang yang juga Owner Rili Group, Irawati Meuraksa, menyerahkan santunan kepada ahli waris Evi Marzuki (karyawan Rili Group sejak Tahun 2014), yakni istri almarhum Fenti Roza Syafitri di kediamannya Jalan Siak No. 55 Padang, Senin (18/4/2022). IST

HALUANNEWS, PADANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Evi Marzuki, yang meninggal dunia pada 8 Februari lalu. Almarhum, merupakan karyawan Rili Group yang telah bekerja sejak Tahun 2014.

Santunan sebesar Rp171.941.000 tersebut diserahkan secara simbolis oleh Irawati Meuraksa, anggota DPRD Kota Padang kepada ahli waris, istri almarhum Fenti Roza Syafitri di kediamannya Jalan Siak No. 55 Padang, Senin (18/4/2022) disaksikan oleh Anggito Putra Yaseri, Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang dan beberapa awak media.

“Atas nama pribadi dan Manajemen Rili Group, kami menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya ke rahmatullah Bapak Evi Marzuki, dan semoga santunan yang disiapkan oleh papa untuk anak-anak dan keluarga bisa bermanfaat,” kata Ira.  

Ia berharap santunan yang diperoleh bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk biaya pendidikan anak dan kesejahteraan hidup keluarga. Apalagi, almarhum adalah orang yang sangat ia kenal sebagai pekerja keras, cerdas dan bertanggungjawab dan ingin anak-anaknya lebih sukses.

Irawati yang juga Owner Rili Group juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang telah berupaya melindungi seluruh karyawan Rili Group dan memberikan kemudahan kepada ahli waris dalam pengurusan administrasi untuk menerima santunan.

“Terima kasih BPJS Ketenagakerjaan atas kerja samanya, ini adalah yang pertama kali bagi karyawan kami menerima santunan. Dan saya ingin mengajak teman-teman pengusaha yang ada di kota Padang untuk juga mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, karena sangat dirasakan manfaatnya untuk perlindungan dan kenyamanan karyawan bekerja,” ucap Ira.

Mewakili pihak BPJS Ketenagakerjaan, Anggito dalam sambutannya menjelaskan apa saja yang akan diterima oleh ahli waris saat penerima upah meninggal dunia.

“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan, turut berbela sungkawa atas meninggalnya Bapak Evi Marzuki. Dan kami telah menyiapkan santunan jaminan kematian yang akan diterima langsung oleh ahli waris, semoga bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata Gito.

Secara rinci ia menyebutkan, jumlah santunan yang akan diterima berupa JKM sebesar Rp42.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp12.941.000, Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp1.453.000 dan beasiswa untuk dua anak sebesar Rp117.000.000.

“Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan berperan penting dalam memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang sangat mungkin dihadapi oleh pekerja saat bekerja. Fungsi BPJS Ketenagakerjaan adalah meringankan beban yang timbul akibat risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun,”  kata Gito.

Sementara itu, istri almarhum, Fenti sangat  terharu dan tak bisa berkata-kata, saat menerima santunan tersebut. Ia teringat pesan almarhum kepadanya saat masih hidup, untuk membesarkan ke empat putra putrinya sampai sarjana.

“Papa ingin anak-anak kuliah semuanya, itu pesan terakhir dari Da Evi. Insyaallah, saya akan penuhi keinginan almarhum,” ucap Fenti dengan mata berkaca-kaca.

Fenti yang sekarang berjualan makanan untuk mendapatkan penghasilan, menceritakan bagaimana almarhum suaminya berupaya keras untuk bisa membiayai sekolah anak-anaknya. Dengan adanya santunan ini ia merasa sangat terbantu.

Ia sangat berterima kasih kepada Owner Rili Group, yang telah memberikan perhatian penuh kepada almarhum sebagai karyawan di Rili Group dan menyampaikan pujian dan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas pelayanannya yang baik dan cepat kepadanya saat pengurusan administrasi. (*)

Exit mobile version