HALUANNEWS, PADANG – Sebanyak 23 muda mudi diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang saat razia yustisi di salah satu penginapan di Jalan Dobi Kampuang Pondok, Kecamatan Padang Barat, Selasa (19/4/2022) dinihari.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Kota Padang, Bambang Suprianto, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas salah satu penginapan.
Diduga hotel tersebut ada pasangan ilegal yang menginap dan membuat masyarakat setempat menjadi resah. Menyikapi hal tersebut, Satpol PP Padang langsung melakukan razia ke lokasi.
“Mereka berpasang-pasangan dalam kamar, totalnya 23 orang. Mereka berumur rata-rata di bawah 24 tahun dan ada juga yang kita amankan satu wanita dan dua laki-laki berada dalam kamar. Karena tidak bisa memperlihatkan surat nikahnya, terpaksa kita amankan ke mako untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,” ujar Bambang.
Terkait sanksi, dirinya belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan, karena masih menunggu hasil dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.
“Kita tunggu hasil PPNS, yang jelas kita panggil pihak keluarga yang bersangkutan sebagai penjamin dan kita lakukan pembinaan bersama keluarganya. Terkait hal ini, pemilik kita beri surat panggilan untuk menghadap PPNS, jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, maka akan kita proses sesuai aturan,” ujarnya.
Bambang menegaskan, razia penyakit masyarakat ini akan terus digelar selama bulan Ramadan, dalam rangka penegakan peraturan daerah (perda) dan menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang. (*)