HALUANNEWS, PADANG – Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP Padang, sebanyak delapan wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK) dikirim ke Panti Andam Dewi, Solok, Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (19/4/2022) sore.
Dari hasil penyidik Pegawai Negari Sipil (PPNS), delapan wanita tersebut berinisial JF (18), asal Kayu Tanam, NI (25), asal Pasaman Barat, AR (17) warga Ulu Gadut, AU (18) asal Padang Pariaman, SW ( 23) Taratak Paneh, Padang, SS (20) asal Muara Jambi, NP (24) asal Kerinci, dan BK (18) warga Tunggul Hitam, Padang.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim menyebutkan, kedelapan wanita tersebut terpaksa dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Sukarami, Solok, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh PPNS, mereka telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, Pasal 10 ayat 2 yang berbunyi, setiap orang dilarang menjajakan dirinya sebagai pelacur dan atau berupaya mengadakan transaksi seks,” ujar Mursalim.
Mursalim menjelaskan, 15 orang lainnya dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP bersama pihak keluarga, serta membuat surat pernyataan sesuai aturan sebelum diperbolehkan pulang.
“Sangat miris, pergaulan mereka sangat bebas. Kita duga para orang tua tidak mengontrol anak-anaknya. Dari hasil pemeriksaan ada yang berumur 17 tahun, sedang dalam kondisi hamil dan suaminya kita suruh datang dan ada juga yang mengaku kalau dirinya memang dibayar Rp350 ribu hingga Rp600 ribu untuk penambah biaya penginapan,” ucap Mursalim.