Sidang Perkara Sapi Bunting, PH Terdakwa, Dr. Suharizal Nilai bahwa Saksi yang Dihadirkan Tak Kuatkan Dakwaan Jaksa

HARIANHALUAN.ID – Sidang kasus dugaan korupsi penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari daerah provinsi lain, di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2021, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Sidang tersebut menyeret terdakwa berinisial DM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FA selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK), AAP selaku Direktur CV Emir Darul Ehsan, PRS, WI dan AIA merupakan direktur dari rekanan proyek. 

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, menghadirkan empat orang saksi. Para saksi yang diperiksa yaitu Ika Festivana, dari PT. Juang Jaya Bambang Setiadi, dari PT.Kurnia Alam Sentia Abadi, Helman, dari PT. Andini (secara virtual) dan Yufrizal pedagang ternak dari Padang Pariaman. 

Menurut keterangan saksi mengatakan, sapi bunting tidak diperjualbelikan.

“Dan pada saat itu, sudah Covid-19 waktu tahun 2021,” katanya, melalui zoom meeting.

Saksi juga menerangkan, permintaan sapi saat itu tinggi.

“Namun demikian, permintaan sapi tetap berjalan dan transaksi pun juga berjalan baik tunai maupun non tunai,” imbuhnya. 

Selain itu, saksi juga menuturkan, bahwa ada rombongan gubernur Provinsi Sumbar tiba ke Provinsi Lampung untuk melihat-lihat sapi.

“Ada rombongan Gubernur Sumbar yang datang untuk melihat dan bertanya-tanya,” kata saksi.

Saksi menyebutkan, bahwa kedatangan Gubernur dan rombongan sekitar setengah hari.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, memperlihatkan barang bukti (BB) berupa berkas yang disaksikan oleh masing-masing Penasihat Hukum (PH) terdakwa. Tak hanya itu, JPU pun juga membacakan keterangan saksi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). 

Sidang yang ketuai oleh Dedi Kuswara didampingi oleh Emria Fitriani dan Tumpak Tinambunan masing-masing selaku hakim ad-hoc Tipikor akan melanjutkan sidang pekan depan. 

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Dr. Suharizal dari terdakwa FA dan AAP menilai, dakwaan JPU aneh.

“Saksi-saksi yang dihadirkan tidak kuat membuktikan dakwaan jaksa,” ujarnya.

Ia menerangkan, terbukti dalam persidangan ini bahwa ketiga perusahaan itu tidak satupun rekanan yang membeli sapi di sana. Jadi mengapa perusahaan di sana dijadikan menjadi saksi.

“Apalagi salah satu keterangan saksi dari PT Andini di Lampung, memberikan harga kepada dinas, dan harga itu tidak dijadikan acuan oleh dinas dalam pengadaan sapi pada tahun itu. Jadi ini  semakin terang bahwa ternyata memang HPS yang dilakukan oleh dinas sudah berdasarkan atas aturan yang berlaku terkait pengadaan barang dan jasa,” terang Suharizal.

Pada berita sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah menahan 6 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, usai penetapan tersangka ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi menilai kasus pengadaan sapi ini memang telah melanggar ketentuan, karena sapi yang mereka beli bukan sapi dari luar, tapi sapi lokal.

“Ini proyek gagal. Karena kenyataannya mereka tidak melakukan pengadaan sapi dari luar, tapi sapi lokal. Seharusnya proyek ini bisa memperbanyak populasi ternak,” ujar Asnawi.

Selain itu, kata kajati, pada kasus ini juga ditemukan dugaan mark-up atau penggelembungan dana dalam pengadaan sapi tersebut.

“Karena mereka tidak bisa memenuhi sapi bunting dari luar Sumbar, maka mereka menyediakan sapi yang lebih besar dengan menaikkan harga sapi. Akibat penggelembungan dana ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,36 miliar,” ucapnya. (h/win)

Exit mobile version