Sementara itu secara terpisah, Wali Kota Padang yang diwakili Kepala DP3AP2KB, Editiawarman mengatakan pemilihan perempuan tangguh dan perempuan inspiratif merupakan bentuk pemberdayaan kepada perempuan. Sebagaimana diamanatkan dalam Perda Kota Padang Nomor 2 Tahun 2014 tentang pengembangan peranan perempuan dalam pembangunan berbasis kelurahan.
“Ini semua merupakan potret kesuksesan perempuan yang single parent dan benar-benar tangguh dalam memperjuangkan hidup dan kehidupannya, serta sukses dalam kepribadian rumahtangganya dan menjadi contoh bagi masyarakat,” ujar Editiawarman.(*)