Pemberlakuan Surat Edaran Gubernur Sumbar tentang Kewajiban Vaksin Belum Merata

Ilustrasi

PADANG, HALUAN — Pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota diminta untuk segera menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) tentang syarat wajib vaksin bagi pengunjung lokasi wisata hingga rumah makan. Ditekankan bahwa ketentuan itu dibentuk demi mengejar target vaksinasi 70 persen warga Sumbar pada akhir 2021.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal menyatakan, secara kebijakan tindak lanjut dari SE Gubernur Nomor 556.1/980/Dispar-Pem/X-2021 memang merupakan kewenangan dari pemerintah kabupaten dan kota. Meski demikian, Pemda tetap diminta untuk memberlakukan aturan wajib vaksin bagi pengunjung wisata dan rumah makan.

“Ini kita serahkan kepada daerah, tentu harapan kita semuanya menerapkan. Tetapi tergantung kebutuhan. Kita hanya mengeluarkan surat edaran agar diterapkan. Ini adlah upaya Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dalam mengoptimalkan vaksinasi,” kata Jasman kepada Haluan, Selasa (9/11).

Dalam SE itu, sambungnya, bupati dan wali kota diminta untuk menerapkan kebijakan kewajiban menujukkan bukti keterangan telah divaksin bagi tamu atau pengunjung fasilitas akomodasi, objek wisata, restoran, dan rumah makan. Sebelumnya, Pemprov Sumbar juga telah mengeluarkan aturan wajib vaksin bagi pengunjung mall dan minimarket.

Selain itu, bagi tamu atau pengunjung yang belum mendapatkan vaksin karena alasan kesehatan, dapat menunjukkan hasil nonreaktif Rapid Antigen Test dengan masa berlaku maksimal 1×24 jam. Atau bisa juga menunjukkan hasil negatif PCR Swab Test dengan masa berlaku maksimal 2×24 jam.

“Kita berharap pelaksanaan vaksinasi lebih baik, sehingga terbentuk kekebalan kelompok (herd immunity). Makanya, kita wajibkan vaksin saat memasuki tempat-tempat yang dikhawatirkan menjadi potensi penyebaran Covid-19. Selain itu, penerapan vaksin dan prokes harus menjadi perhatian bagi semua,” tuturnya lagi.

Belum Merata

Sementara itu, sejumlah daerah tampak belum maksimal menindaklanjuti SE Gubernur tersebut, seperti Kabupaten Tanah Datar yang baru menerapkan ketentuan wajib vaksin bagi pengunjung wisata. Sementara itu, bagi pengunjung restoran dan rumah makan, masih dalam proses pembahasan.

“Untuk rumah makan akan ditindaklanjuti juga, tapi sebenarnya untuk rumah makan dan pedagang pasar sudah diberlakukan. Seperti diterapkan di pasar-pasar setiap nagari di Kabupaten Tanah Datar,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Tanah Datar, Yesrita Zedrian.

Ia menambahkan, Dinas Kesehatan juga telah menyediakan fasilitas vaksin di tempat wisata untuk para pengunjung yang belum divaksin. Sehingga, masyarakat yang ingin berwisata bisa langsung mendapatkan vaksin dan melanjutkan kegiatan berwisatanya.

“Khususnya di tempat wisata seperti Istano Pagaruyung, sudah diterapkan bagi setiap pengunjung, selalu diminta keterangan vaksinasinya. Jika tidak ada, maka kita lakukan vaksinasi langsung di tempat,” katanya lagi.

Yesrita menambahkan, pihaknya masih terus mengebut vaksinasi Covid-19, yang saat ini tercatat sudah 40,2 persen warga Tanah Datar telah mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama.

Ada pun di Kabupaten Padang Pariaman, penerapan wajib vaksin di kawasan wisata terkendala kondisi objek wisata yang terbuka, atau memiliki banyak akses pintu masuk sehingga para pengunjung yang datang tidak bisa diawasi sepenuhnya.

“Karena objek wisata di Padang Pariaman tidak satu pintu masuk. Itulah nanti yang akan kita koordinasikan dan dibicarakan dulu dengan Dinas Pariwisata, agar para pengunjung ini bisa diperiksa keterangan sudah divaksinnya sebelum masuk,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Padang Pariaman, Rudi Repenaldy Rilis.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Padang Pariaman, Yutiardy Rivai. Menurutnya, kebijakan wajib vaksinasi baru bisa diterapkan setelah dilakukannya diskusi dengan jajaran terkait di Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman.  “Didiskusikan dulu. Jika sudah ada hasilnya, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di tempat wisata,” ujarnya.

Yutiardy menambahkan, sosialisasi akan dilakukan dengan sasaran utama masyarakat dari kalangan generasi muda, yang memang sering datang berkunjung ke objek-objek wisata di daerah tersebut.

Respons Restoran

Sementara itu, Pantuan Haluan di sejumlah rumah makan dan restoran di sejumlah daerah di Sumbar, kewajiban vaksinasi memang tidak berjalan. Hal itu terjadi karena belum adanya aturan atau pun sosialisasi yang disampaikan oleh pemerintah kepada para pemilik rumah makan maupun restoran.

“Dalam surat edaran yang saya baca di medsos, disebut bahwa setiap pengelola rumah makan dan restoran wajib menerapkan protokol kesehatan, dan itu sudah kami lakukan, tapi mengenai kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin bagi pengunjung, itu belum kami terapkan karena memang edaran itu belum ada di sini,” ujar Manajer Rumah Makan Sederhana Cabang Padang, Erizal.

Ada pun terkait kewajiban vaksin, Erizal mengatakan manajemen restoran telah mewajibkan seluruh karyawan untuk menerima suntikan vaksin dan menerapkan protokol kesehatan. “Semua karyawan yang ada sudah divaksin. Di sini ada 40 karyawan, dan semuanya telah menerima vaksin dosis satu dan dua,” ujarnya lagi.

Hal serupa juga disampaikan pihak Rumah Makan Lamun Ombak Kota Padang, bahwa penerapan wajib vaksin bagi pengunjung belum diberlakukan sepenuhnya. Meski demikian, pihak rumah makan telah menyediakan alat pendeteksi aplikasi pedulilindungi untuk memeriksa keterangan sudah divaksin bagi pengunjung.

“Surat edaran itu baru kami tahu di media sosial, tapi kami tetap menyediakan alat pemindai barcode aplikasi pedulilindungi sejak tiga minggu lalu. Namun, kebanyakan pengunjung, meskipun sudah divaksin, tetapi tidak membawa sertifikat,” ujar staf manajemen Rumah Makan Lamun Ombak Kota Padang, Neli (24).

Ada pun dua restoran besar di Kota Bukittinggi, Rumah Makan Sederhana Cabang Bukittinggi dan Rumah Makan Simpang Raya, juga belum menerapkan wajib vaksin karena belum ada sosialisasi langsung dari pemerintah terkait aturan tersebut.

“Belum kami terapkan, karena kami baru tahu surat edaran itu di media social. Jika disosialisasikan atau ditempelkan langsung di restoran ini, mungkin akan kami terapkan seperti surat edaran sebelumnya. Tetapi protokol kesehatan masih kami jalankan dengan ketat, ” ujar salah seorang karyawan.

Capaian Vaksinasi 41 Persen

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, Arry Yuswandi menyebutkan, hingga saat ini capaian vaksinasi Covid-19 di Sumbar untuk dosis pertama sudah menyentuh angka 41,9 persen, dan dosis kedua mencapai 19,03 persen. Dengan demikian, Sumbar saat ini berada di posisi 23 provinsi dengan capaian vaksinasi secara nasional.

“Artinya dari 34 provinsi, kita sudah di peringkat 23. Ini salah satu keberhasilan dari pelaksanaan Sumdarsin. Oleh karena itu akan terus kita gebyarkan hingga akhir tahun, setidaknya pada akhir November nanti kita evaluasi lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari capaian vaksinasi tersebut, kelompok lanjut usia (lansia) masih menjadi klaster dengan realisasi terendah. Data vaksin.kemkes.go.id menunjukkan, capaian vaksinasi lansia di Sumbar untuk dosis pertama baru 17,66 persen, dan dosis kedua baru 6,15 persen, dari total target penerima sebanyak 489.575 orang.

“Vaksinasi lansia ini sebenarnya masih banyak pertimbangan, karena ada kemungkinan yang komorbid juga. Kemudian, mobilitas lansia juga terbatas. Kita tengah siapkan cara agar mempercepat vaksinasi lansia ini, salah satu caranya dengan kunjangan langsung rumah lansia itu sendiri,” katanya. (h/mg-dar/mg-sci/mg-pyn/mg-fzi)

Exit mobile version