KPU Sumbar Gelar Sosialisasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penggunaan SIREKAP Pada Pemilu 2024

PADANG, HARIANHALUAN.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sosialisasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan stakeholder, di Hotel Pangeran, Rabu (24/1/2024).

Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, pemungutan dan penghitungan suara dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024. Artinya kurang lebih 20 hari lagi menuju hari gelaran Pemilu.

“Kami mengharapkan masukan dan saran serta dukungan bapak ibu semua pada kegiatan sosialisasi hari ini khususnya dalam hal penyampaian informasi terkait tahapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara kepada masyarakat umum serta untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu Tahun 2024,” ujarnya.

Dikatakannya, terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tanggal 14 Februari 2024, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 dan Keputusan Nomor 66 Tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan Suara.

Hal ini menjadi pedoman bagi penyelenggara di tingkat desa/kelurahan sampai tingkat nasional dalam menyelenggarakan proses tersebut.

Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tentunya berlandaskan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Sebagai upaya mewujudkan hasil pemilu yang berkualitas dan menjaga kemurnian hasil penghitungan suara, selain meningkatkan kemampuan penyelenggaran dari aspek substansi dan integritas.

KPU juga menggunakan sistem teknologi informasi SIREKAP sebagai alat bantu pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara secara berjenjang.

Penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih serta sebagai sarana publikasi hasil Pemilu sebagai wujud upaya KPU untuk muwujudkan transparansi dan akuntabilitas hasil Pemilu. (*)

Exit mobile version