“Mohon dukungan ninik mamak, Padang Panjang siap menjadi pilot project restorative justice di Sumatera Barat,” ucapnya.
Restorative justice merupakan penyelesaian hukum di masyarakat dengan memberi peran kepada ninik mamak untuk membantu penyelesaian kasus tipiring (tindak pidana ringan) dan tindak pidana umum ringan lainnya.
Sementara itu, Ketua KAN Lareh Nan Panjang, M.A Datuak Sararajo, S.T dalam kesempatan itu berharap semakin meningkatnya peranan ninik mamak dalam pembinaan generasi muda.
“Marilah kita sama-sama selalu mengingatkan anak dan kemenakan perlunya menjaga ‘raso jo pareso’. Saat ini marak sekali permainan game online, meminta-minta chip. Di sinilah hendaknya kita dapat berperan agar hal-hal yang dapat merusak generasi kita dapat kita minimalisir,” ungkapnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan pemberian tausiah oleh Ustadz Icip Harianto, S.Th.I. (*)