Sidang Perdana Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Pasbar 

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana

HALUANNEWS, PASBAR – Kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di DPRD Pasaman Barat (Pasbar) terus berlanjut ke persidangan di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (9/5/2022).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasbar, Ginanjar Cahya Permana. Menurutnya, bahwa perkara tersebut sudah masuk ke tahap persidangan dengan digelarnya sidang pertama di Pengadilan Tipikor Padang. Agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum, yaitu Andi Suryadi sebagai koordinator penuntut umum.

“Perkara tindak pidana korupsi SPPD fiktif di DPRD  Pasbar digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan penuntut umum,” katanya.

Sebelumnya perkara tersebut pada April 2022 telah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Padang. Sebanyak lima orang mantan anggota DPRD Pasbar dipersidangan didampingi kuasa hukumnya. 

“Sebelumnya, kelima terdakwa telah dititipkan di Rutan Padang agar dapat lebih memudahkan jalannya persidangan,” ujarnya di Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Senin (9/5/2022). 

Ia melanjutkan,  kejari akan tetap berkomitmen dalam memberantas para pelaku tindak pidana korupsi di Kabupaten Pasaman Barat. Sehingga perkara serupa tidak terjadi pada masa yang akan datang, serta para pejabat yang ada tidak menyalahgunakan anggaran yang berasal dari keuangan negara untuk kepentingan pribadi.

“Kita juga berharap dukungan seluruh masyarakat Pasbar, agar terus memberikan informasi tentang pelaku yang melakukan penyelewangan keuangan negara. Karena tanpa dukungan masyarakat, maka kami tidak dapat kerja maksimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah ini,” ujarnya. (*)

Exit mobile version