Petugas P2U memiliki tugas dan fungsi khusus untuk melakukan penggeledahan terhadap lalu lintas orang dan barang yang akan masuk ke lapas melalui standar operasional prosedur (SOP), tertuang dalam Permenkumham No. 35 Tahun 2015 tentang pengamanan pada lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Penggeledahan badan dan barang dilaksanakan kepada seluruh petugas termasuk CPNS, tamu dan tamping luar. (*)