HALUANNEWS, BUKITTINGGI — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bukittinggi memperketat penjagaan dengan cara menggeledah badan dan barang yang hendak masuk ke dalam lapas.
Pengeledahan itu bertujuan untuk mengantisipasi, agar barang yang dilarang jangan sampai beredar di lapas.
Salah seorang petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Zetrial mengatakan, badan dan barang yang akan masuk ke dalam lapas harus dilakukan penggeledahan terlebih dahulu.
Setiap badan dan barang harus melalui pemeriksaan dan penggeledahan yang teliti, untuk memastikan barang dan makanan tersebut aman dari indikasi penggunaan sesuatu yang berbahaya, seperti obat-obatan terlarang oleh warga binaan.
“Saat ini, belum ada barang temuan berbahaya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Semua ini tentunya imbas dari hubungan yang baik antara petugas lapas dengan warga binaan,” kata Zetrial kepada Harianhaluan.id, Senin (9/5/2022).
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat setelah apel pagi dan halalbihalal dengan pegawai, Senin (9/5/2022).
Petugas P2U memiliki tugas dan fungsi khusus untuk melakukan penggeledahan terhadap lalu lintas orang dan barang yang akan masuk ke lapas melalui standar operasional prosedur (SOP), tertuang dalam Permenkumham No. 35 Tahun 2015 tentang pengamanan pada lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Penggeledahan badan dan barang dilaksanakan kepada seluruh petugas termasuk CPNS, tamu dan tamping luar. (*)