Formulir C-Pemberitahuan Pemilih Dikirim Paling Lambat H-3 Pemilu

PADANG, HARIANHALUAN.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) memastikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menyampaikan Formulir C-Pemberitahuan kepada pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang hari pemungutan suara sesuai jadwal yang ditentukan yaitu H-3 pencoblosan.

“Untuk menggunakan hak pilih, Formulir C-Pemberitahuan menjadi syarat yang harus dibawa pemilih pada Rabu, 14 Februari 2024 dengan disertai KTP Elektronik,” ujar Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Rabu (7/2/2024).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar itu mengatakan, bahwa penyampaian Formulir C-Pemberitahuan tersebut, diserahkan oleh Ketua KPPS dengan cara mendatangi pemilih door to door.

Hal ini juga dimaknai sebagai bentuk sosialisasi dari KPU terkait hari pemungutan dan penghitungan suara dari rumah ke rumah, dan secara tatap muka.

“Jika pemilih sedang tidak berada dirumah, Formulir C-Pemberitahuan dapat dititip kepada orang yang dipercaya oleh pemilih dari pihak keluarganya,” katanya.

Tidak hanya itu, kata Ory, Ketua KPPS dapat menyerahkan Formulir C-Pemberitahuan kepada pemilih melalui aplikasi pesan, surat elektronik atau media internet lainnya. Lebih jauh Ory mengatakan, Formulir C-Pemberitahuan diserahkan kepada pemilih paling lambat tanggal 11 Februari 2024.

Jika pemilih belum menerima hingga tanggal tersebut, dapat meminta langsung kepada Ketua KPPS TPS setempat hingga tanggal 13 Februari 2024 pukul 17.00 WIB.

Hal ini sekaligus untuk membantah beredarnya kabar disinformasi bahkan menjurus hoax perihal tidak adanya undangan untuk mencoblos dan tidak adanya sosialisasi secara masif oleh KPU.

“Untuk itu, kami menghimbau warga agar tidak menyebarkan informasi hoax menjelang pemilu apalagi yang berkaitan dengan sistem elecktoral di Indonesia, dan agar meminta informasi resmi kepada penyelenggara pemilu yang ada disekitar warga,” ucapnya. (*)

Exit mobile version