Seiring dengan itu, Kakanwil juga mengingatkan jemaah haji untuk mempersiapkan diri, baik fisik, mental, ilmu manasik maupun kesehatan. Karena ibadah haji membutuhkan kesehatan dan fisik yang kuat.
“Mulai dari sekarang jemaah haji sudah bisa mempersiapkan diri, melakukan latihan-latihan fisik, seperti berjalan kaki, pola hidup sehat. Dan yang terpenting, perkuat ilmu manasik haji,” ucap Kakanwil.
Sementara Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Ramza Husmen mengatakan, kriteria pelunasan tahap 1 ini jemaah haji yang masuk alokasi kuota musim haji tahun berjalan, prioritas jemaah lanjut usia (lansia) dan jemaah haji cadangan.
“Sesuai Keputusan Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah nomor 83 tahun 2024 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran pelunasan bipih, untuk jemaah lansia berusia minimal 65 tahun pada tanggal 12 Mei 2024,” ujar Ramza.
Untuk lansia ini, imbuh Ramza, harus terdaftar minimal 5 tahun sebelum keberangkatan kloter pertama haji 2024 atau terdaftar sebagai jemaah haji sebelum tanggal 13 Mei 2019, dan memenuhi syarat isthitha’ah kesehatan. (*)