PADANG, HARIANHALUAN.ID – Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan awal di Komisi Informasi (KI) Sumbar antara pihak pemohon LBH Padang dengan termohon Pemprov Sumbar yang digelar, Jumat (15/3/2024) terpaksa diskors.
Hal ini disebabkan, karena pihak 0emohon yakni LBH Padang tidak hadir pada sidang tersebut.
Sementara pihak termohon Pemprov Sumbar dihadiri oleh staf PPID Utama Pemprov Sumbar, Aidil. Namun pihak termohon tidak memiliki surat kuasa dari PPID Utama.
Kondisi ini membuat majelis komisioner yang terdiri dari Tandi Endang Lestari, Idham Fadhli dan Musfi Yendra memutuskan menskors sidang.
“Dengan demikian sidang ini diskors dan akan diagendakan sidang lanjutan oleh panitera pengganti,” ujar Tanti Endang Lestari, yang bertindak selaku Ketua Majelis Komisioner pada sengketa ini.
Sengketa informasi antara LBH Padang dengan Pemprov Sumbar berawal dari permohonan informasi oleh LBH Padang terkait hasil pemeriksaan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sumbar atas dugaan tindak korupsi di lembaga tersebut.
Namun permohonan informasi tersebut ditolak oleh Inspektorat Sumbar dengan alasan informasi yang diminta tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka ke publik, sehingga tidak bisa diberikan.
Atas penolakan tersebut, LBH Padang keberatan dan mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) ke Komisi Informasi Sumbar. (*)