HALUANNEWS, BATUSANGKAR – Penyampaian nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan Laporan Keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tanah Datar Eka Putra pada rapat Paripurna DPRD, Kamis (12/5) di ruang sidang utama, di Pagaruyung.
Sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani diikuti 25 orang anggota dewan serta dihadiri Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Sekretaris DPRD Tanah Datar Yuhardi, camat dan undangan lainnya.
Bupati Eka Putra menjelaskan, Pendapatan Daerah tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp1.263.943.445.644,00 dengan realisasi sebesar Rp.1.251.060.500.704,34 atau 98,98%. Jumlah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp113.609.995.994,00 realisasi sebesar Rp121.384.958.232,34 atau 106,84%. Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp1.097.663.968.583,00 dengan realisasi sebesar rp.1.077.614.071.754,00 atau 98,17% dan lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp.52.669.481.067,00 dengan realisasi sebesar Rp52.061.470.718,00 atau 98,85%.
Lebih lanjut disampaikan, Belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp1.332.019.634.617,00 dengan realisasi sebesar Rp.1.207.540.100.532,00 atau sebesar 90,65%.
“Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kembali dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tanah Datar Tahun Anggaran 2021, untuk yang ke 11 (Sebelas) kalinya mulai dari Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2012 s/d 2021 atau 10 (Sepuluh) kali berturut-turut,” sampai Eka Putra.