PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) membantah tudingan Bupati Solok Selatan Epyardi Asda yang menyebut dirinya pernah dilaporkan Gubernur Mahyeldi kepada Kementerian Dalam Negeri atas dugaan sejumlah pelanggaran.
Bantahan tersebut disampaikan Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Sumbar, Mursalim. Ia menyatakan, tudingan itu tidak lah benar dan sarat akan kesalahpahaman.
“Kami pastikan, informasi itu tidak benar, Gubernur tidak pernah melakukan pelaporan terhadap siapapun, jelas ya,” tegas Mursalim , Selasa (19/3/2024).
Mursalim menjelaskan, ihwal pelaporan Bupati Solok ke Mendagri itu, berawal dari surat Ketua DPRD Kab Solok Dodi Hendra yang dialamatkan kepada Mendagri melalui Gubernur.
Selaku Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di daerah, Gubernur Mahyeldi tentu meneruskan surat itu kepada Kemendagri sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Disini jelas ya, Gubernur hanya meneruskan bukan melaporkan,” tegas Mursalim.
Ia menambahkan, beda cerita apabila surat tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur. Jika mekanisme ini dilakukan, Pemprov Sumbar tentu akan melakukan tindak lanjut dengan membentuk tim pembinaan dan pengawasan (Binwas) ke daerah yang diduga bermasalah.