Sementara jika setelah ditelusuri memang ditemukan adanya suatu permasalahan, langkah selanjutnya adalah menurunkan auditor inspektorat guna melakukan pemeriksaan yang akan melahirkan suatu keputusan.
Artinya, sambung Mursalim, pendekatan yang dilakukan Pemprov Sumbar pada kasus ini, jelas berbeda. Sebab surat dari Ketua DPRD Solok itu, dialamatkan kepada Mendagri melalui perantara Gubernur selaku GWPP.
“Terkait respon Kemendagri saya tidak tahu secara pasti. Namun kabarnya, sebelum membentuk tim, Kemendagri telah melakukan klarifikasi langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok,” jelasnya.
Atas kondisi itu, Mursalim, menegaskan bahwa turunnya tim Irjen Kemendagri ke Kabupaten Solok beberapa waktu lalu sebagaimana tudingan yang disampaikan Bupati Solok Epyardi dalam video yang belakangan ini viral, bukanlah atas permintaan Pemprov Sumbar.
“Itu bukan atas permintaan Pemprov Sumbar. Clear ini ya. Lalu kenapa penanganannya tidak dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi? Kita juga tidak mengerti, mungkin yang paling pas untuk menjawabnya adalah pihak Kemendagri,” jelas Mursalim.
Mursalim kembali menegaskan, Gubernur hanya menjalankan fungsinya sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP). Ia berharap, masyarakat tidak salah dalam mengartikan alur birokrasi ini.
“Dalam persoalan ini, Gubernur hanya menjalankan fungsinya sebagai GWPP. Sehingga tidak relevan jika ini dikait-kait kan dengan hal lainnya,” ucap Kabiro Adpim Setda Prov. Sumbar tersebut. (*)