Lewat proses verifikasi yang ketat itu. Muhammad Yus berharap UKEN kali ini benar-benar melahirkan calon notaris yang berdedikasi, loyalitas dan taat hukum.
“Dengan mengikuti ujian kode etik, notaris hendaknya memahami perilaku dan kaidah moral dalam menjalankan jabatannya, Notaris yang melanggar kode etik dapat dijatuhi sanksi oleh INI,” tambahnya
Sementara itu, Risbert Sulini, S.H dari DKP INI menyampaikan bahwa para peserta harus selalu berhati-hati dalam menjalankan profesi notaris.
“Dinamika organisasi itu hal yang biasa. Dari awal membina organisasi, dibentuk etika. Dimulai dari cara berpakaian hingga taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini,” ujar Risbert.
Dia juga menyampaikan tantangan dalam menjalankan profesi dan ketaatan terhadap peraturan.
“Jika ada klien yang mau memaksakan kehendak, ibarat tembok yang mau ditabrak, ternyata di balik tembok ada macan. Uji saja dengan pasal 38, terpenuhi ngga? Jika tidak, akan ada bom waktu di kemudian hari,” ingat Risbert.
Setelah sambutan, dilakukan penyerahan soal ujian dan lembar jawaban dari SC PP INI ke Ketua Panitia Pelaksana OC PP INI, Budi Arta Aris, S.H., M.Kn. Kemudian, soal dan lembar jawaban dibagikan kepada peserta ujian. (*)