Gelar Ujian Kode Etik Notaris, Ketua PW INI Sumbar: Jaga Integritas dan Profesionalisme

Ujian

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Wilayah (PW) Sumatra Barat, menggelar Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) di Hotel Kawana, Kota Padang, Sabtu (23/3/2024).

Ujian kode etik ini, diikuti oleh 34 Anggota Luar Biasa (ALB) Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang sebelumnya telah berhasil melewati proses seleksi dan verifikasi yang ketat.

Ketua INI Pengurus Wilayah Sumatera Barat, Muhammad Yus, SH menegaskan, para peserta adalah calon notaris profesional masa depan yang harus senantiasa menjunjung tinggi integritas.

“Oleh karena itu, ikuti lah UKEN dengan sebaik-baiknya agar dapat menjadi profesi yang terhormat di negara ini. Integritas harus dipertahankan,” ujar Muhammad Yus dalam sambutannya.

Ia berpesan, kode etik adalah suatu hal yang sangat penting bagi notaris selaku pejabat publik. Pedoman itu. Harus dijunjung tinggi dalam setiap pelaksanaan tugas kenotariatan yang sangat menentukan proses administrasi di tengah masyarakat

Apalagi sebagai pejabat umum, Notaris adalah profesi yang sangat menentukan kesahihan administrasi yang dilakukan ditengah masyarakat tanpa pemalsuan dan manipulasi.

“Nah, disini kita telah melakukan verivikasi berkas 34 peserta UKEN calon notaris ini sampai subuh. Berkasnya harus kita teliti satu persatuy,” jelasnya.

Lewat proses verifikasi yang ketat itu. Muhammad Yus berharap UKEN kali ini benar-benar melahirkan calon notaris yang berdedikasi, loyalitas dan taat hukum.

“Dengan mengikuti ujian kode etik, notaris hendaknya memahami perilaku dan kaidah moral dalam menjalankan jabatannya, Notaris yang melanggar kode etik dapat dijatuhi sanksi oleh INI,” tambahnya

Sementara itu, Risbert Sulini, S.H dari DKP INI menyampaikan bahwa para peserta harus selalu berhati-hati dalam menjalankan profesi notaris.

“Dinamika organisasi itu hal yang biasa. Dari awal membina organisasi, dibentuk etika. Dimulai dari cara berpakaian hingga taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini,” ujar Risbert.

Dia juga menyampaikan tantangan dalam menjalankan profesi dan ketaatan terhadap peraturan.

“Jika ada klien yang mau memaksakan kehendak, ibarat tembok yang mau ditabrak, ternyata di balik tembok ada macan. Uji saja dengan pasal 38, terpenuhi ngga? Jika tidak, akan ada bom waktu di kemudian hari,” ingat Risbert.

Setelah sambutan, dilakukan penyerahan soal ujian dan lembar jawaban dari SC PP INI ke Ketua Panitia Pelaksana OC PP INI, Budi Arta Aris, S.H., M.Kn. Kemudian, soal dan lembar jawaban dibagikan kepada peserta ujian. (*)

Exit mobile version