Atas pertimbangan tersebut dan berdasarkan bukti serta fakta persidangan, akhirnya majelis Ki Sumbar memutuskan permohonan register sengketa 42/VIII/KISB-PS/ 2023 dinyatakan gugur.
Majelis KI Sumbar meminta kepada Pj Wali Nagari Pasir Talang ke depan di nagari tersebut sudah harus terbentuk PPID, agar kejadian ini tidak kembali terjadi. (*)
Laman 2 dari 2