Intip Tiga Pekan Capaian Program Kerja KI Sumbar

Program kerja KI Sumbar

Komisioner KI Sumbar periode 2024-2028

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Memasuki pekan ke tiga hari kerja Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) periode 2024-2028 yang diketuai oleh Musfi Yendra, telah melaksanakan sejumlah program kerja KI Sumbar dan kegiatannya.

“Alhamdulillah, ini baru langkah awal pengabdian kami sebagai komisioner. Saya salut dan bangga dengan semua komisioner bisa solid dan kompak, bisa diajak berlari gasspool di bulan awal ini,” kata Musfi yang didampingi Wakil Ketua KI, Tanti Endang Lestari dan komisioner lainnya, Mona Sisca, Idham Fadhil dan Riswandy, beberapa waktu yang lalu.

Musfi mengatakan, walau hanya efektif tiga minggu hari kerja, karena ada libur pemilu dan cuti bersama, namun support maksimal dari asisten ahli dan semua staf sekretariat KI Sumbar, sangat luar biasa.

“Ke depan, kita akan maksimalkan lagi program kerja KI Sumbar dengan kreatifitas dan inovasi, dalam rangka mengawal keterbukaan informasi publik di Sumbar sebagaimana amanah UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Berikut Agenda yang Telah Dilaksanakan KI Sumbar sejak 7 Februari-7 Maret 2024:
 1. Penetapan struktur KI Sumbar untuk masa kerja 2024-2028.

  1. Penyelesaian Tatib KI Sumbar.
  2. Konsolidasi internal dengan Kepala Dinas, Sekretaris Dinas dan Ketua Bidang Dinas Kominfotik Sumbar dan Sekretaris KI Sumbar.
  3. Melaksanakan 6 sidang sengketa informasi, yaitu :
    a.  Sidang Pembacaan Putusan Register 33/VIII/KISB-PS/2023 antara Pemohon Penguasa Ulayat Menggugat Batang Asam Nan Sapucuak (PUM BANAS), Termohon Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya.     
    b.     Sidang Pembacaan Putusan Register 34/IX/KISB-PS/2023  Pemohon Nurbaya, Termohon Kantor Pertanahan Kabupaten Agam.             
    c.      Sidang Pembacaan Putusan Register 36/IX/KISB-PS/2023 Pemohon Aqtia Susepti, termohon Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar.       
    d.     Sidang Pemeriksaan Awal Register 38/VIII/KISB- PS/2023 antara Pemohon Nurdin Cs, dengan Termohon Kantor Pertanahan Pasaman Barat.
    e.     Sidang Pemeriksaan Awal register 39/X/KISB- PS/2023 antara Pemohon Yufriadi, dengan Termohon Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar.
    f.      Sidang Pemeriksaan Awal Register 40/X/KISB- PS/2023 antara Pemohon Yufriadi, dengan Termohon Komnas Ham Perwakilan Provinsi Sumbar.
  4. Pembahasan dan penyusunan Renstra Strategis dan Program Kerja Periode 2024-2028.
  5. Koordinasi dan konsultasi dengan Komisi Informasi Pusat untuk penguatan Tupoksi Komisioner dan bidang-bidang KI Sumbar.
  6. Menghadiri puncak Hari Pers Nasional di Jakarta.
  7. Menerima audiensi dan kelanjutan kerjasama dengan PJKIP Sumbar.
  8. Mengikuti Forum Perangkat Daerah Dinaskominfotik Sumbar dengan Dinaskominfo Kabupaten/Kota, tujuan KI Sumbar adalah mendorong dibentuknya Komisi Informasi Kabupaten/Kota dan evaluasi Monev.
  9. Edukasi terhadap publik berupa 3 artikel ditulis oleh Ketua KI Sumbar tentang Komisi Informasi, pemberitaan kegiatan di koran lokal dan media online.
  10. Silaturahmi dan penguatan PPID Unand dalam rangka mempertahankan sebagai badan informatif.
  11. Silaturahmi dan penguatan PPID Institut Teknologi Padang (ITP).
  12. Menyurati 426 badan publik untuk menyerahkan laporan layanan informasi publik paling lambat 31 Maret 2024.
  13. Konsolidasi internal secara berkala melalui rapat mingguan, yang bertujuan untuk sinergitas internal dalam penguatan kelembagan Komisi Informasi Sumbar. (*)
Exit mobile version