PADANG, HARIANHALUAN.ID – Mediasi sidang sengketa informasi antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dengan Pemerintah Provinsi Sumbar gagal mencapai kata sepakat, sehingga dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.
Hal itu diketahui usai mediasi yang dilakukan setelah sidang sengketa informasi LBH Padang dengan Pemprov Sumbar, Senin (25/3/2024) di Kantor Komisi Informasi (KI) Sumbar.
Awalnya, sidang dengan agenda pemeriksaan lanjutan setelah pekan lalu pihak pemohon, LBH Padang tak hadir ke KI Sumbar. Sementara pihak termohon sudah datang.
Pada sidang lanjutan, Ketua Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari didampingi anggota Musfi Yendra dan Idham Fadhli dan panitera Kiki Eko Saputro sempat mempertanyakan alasan ketidakhadiran LBH.
“Apakah pihak KI Sumbar sudah memanggil secara patut dan undangan sampai ke LBH Padang,” tanya Tanti.
Kuasa LBH Deansa dan Elfin pun menjawab, undangan sudah diterima, namun mereka terlambat datang ke KI Sumbar.
Selanjutnya, majelis komisioner pun memeriksa legal formal kedua pihak dan setelah dinyatakan lengkap sidang pun dilanjutkan.