Rabu, 1 Oktober 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID EkBis

Pemprov Sumbar Pastikan Nominal UMP 2022 Naik

Editor: Redaksi
Kamis, 18/11/2021 | 12:47 WIB
ShareTweetSendShare
Ilustrasi UMP

PADANG, HALUAN — Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) akan menaikkan nominal upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022. Dewan Pengupahan Provinsi telah merekomendasikan UMP Sumbar yang dalam dua tahun terakhir stagnan pada angka 2,4 juta, bakal naik 1,58 persen seiring mulai tumbuhnya perekonomian daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Yulitri Susanti mengatakan, Pemprov telah melakukan sejumlah tahapan dalam perumusan kenaikan UMP 2022. Saat ini, UMP Sumbar Rp2.484.041, dan rencananya UMP yang baru akan diumumkan Gubernur pada 21 November 2021.

“Saat ini, prosesnya tinggal memasukkan data. Keputusannya akan ditetapkan dalam minggu ini, namun dapat dipastikan UMP Sumbar akan naik. Formula penyesuaian upah minimum sudah dibahas bersama pihak terkait,” kata Yulitri kepada Haluan, Rabu (17/11).

Secara umum, ia menambahkan, penetapan UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi suatu daerah. Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar mencatat, pada Oktober 2021, Sumbar mengalami inflasi sebesar 0,36 persen atau terjadi kenaikan indeks harga konsumen (IHK) dari 105,27 pada September 2021, menjadi 105,65 pada Oktober 2021.

Kemudian, Yulitri menambahkan, besaran UMP juga merujuk pada kondisi masing-masing daerah, karena mengalami pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang berbeda tiap daerah. Nilai UMP yang akan ditetapkan akan mengacu pada ketentuan yang berlaku dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Yulitri mengimbau, agar masyarakat legawa akan keputusan UMP Sumbar 2022, sebab dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, perekonomian daerah atau pun nasional dan global masih dalam proses pemulihan. Sehingga, dalam beberapa tahun ke depan kenaikan UMP Sumbar diperkirakan tidak akan naik signifikan.

“Harapannya tidak ada pro atau kontra terhadap penetapan UMP nantinya. Apalagi di masa pandemi Covid-19. Untuk satu hingga tiga tahun ke depan, kalau mengharapkan UMP naik signifikan, itu tidak bisa, karena kondisi kita masih terpengaruh oleh pandemi, meskipun kasus sudah mulai turun,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Sumatra Barat, Armiati mengatakan, UMP Sumbar tahun 2022 diperkirakan akan naik sebesar 1,58 persen. Hasil tersebut merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.

“Besaran 1,58 persen adalah angka nominal UMP 2022 yang direkomendasikan Dewan Pengupahan Provinsi, dan kewenangan mutlak ada pada Gubernur. Ini merupakan hasil perhitungan dari BPS, yang dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah,” kata Armiati, Rabu (17/11).

Armiati berharap, agar UMP 2022 bisa ditetapkan lebih tinggi dari rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Mengingat, pertumbuhan ekonomi Sumbar pada triwulan III berada pada angka 3,75 persen, dan terhitung lebih tinggi dari kenaikan yang direkomendasikan Dewan Pengupahan sebesar 1,58 persen.

“Kita berharap, Gubernur selaku pemimpin daerah mampu memberikan kebijakan yang tepat. Dewan pengupahan punya tugas dan fungsi sebagai pembahas dan mengusulkan, dan keputusan tetap ada di tangan Gubernur, ” tutur Armiati.

Ada pun Ketua DPD Konfederasi SPSI Provinsi Sumbar, Arsukman Edi, berpendapat bahwa UMP sudah ditetapkan secara nasional oleh pemerintah pusat. Pihaknya pun sudah beraudiensi dengan Gubernur terkait kenaikan UMP 2022.

“Sebab rumus dan data sudah ada, tinggal tanda tangan saja oleh Presiden atau menterinya. Dewan Pengupahan tidak perlu lagi diberi tanggung jawab, tetapi tidak diberikan kewenangan, karena sudah ada ketetapan dan ketentuan dari pusat,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta Gubernur di setiap provinsi menetapkan dan mengumumkan UMP 2022 selambat-lambatnya pada 20 November 2021.

Permintaan yang disampaikan Menaker Ida itu terhitung maju satu hari dari aturan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu pengumuman UMP tahun berikutnya harus disampaikan setiap tanggal 21 November tahun berjalan.

“Mengapa saya minta dimajukan, karena pada 21 November adalah hari libur nasional, maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November 2021,” ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11).

Selanjutnya, Gubernur juga diminta untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setelah pengumuman UMP, atau paling lambat pada 30 November 2021. Ketentuan ini tidak berubah dari aturan pada PP 36/2021.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 561/6393/SJ tentang Hal Penetapan Upah Minimum Tahun 2022, untuk mengingatkan para kepala daerah agar segera membuat keputusan.

Selain itu, Menaker Ida mengklaim bahwa berbagai data untuk perhitungan formula upah minimum telah diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Data-data itu disebutkan bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah mengumumkan rata-rata kenaikan UMP 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen. Namun, angka riilnya bisa berbeda-beda untuk setiap provinsi, sesuai ketetapan dari gubernur masing-masing.

Ida menyebutkan, ketentuan kenaikan UMP ini telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ida menekankan, perhitungan upah minimum tahun depan sengaja menyesuaikan aturan baru, salah satunya dengan merujuk median upah karena ini merupakan standar yang berlaku secara internasional.

“Karena kondisi upah minimum yang terlalu tinggi tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan,” ucap Ida sebelumnya, sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com. (h/mg-dar)

Tags: EkonomiPemprov SumbarSumbarUMP 2022
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Gempa

Padang Peringati 16 Tahun Gempa 2009, Fadly Amran Siapkan Latihan Tsunami Terbesar dengan 200 Ribu Peserta

Selasa, 30/09/2025 | 22:13 WIB
Dapur Gizi

Ultimatum 45 Hari Hampir Habis, Bupati Dharmasraya Khawatir Banyak Dapur Gizi Terancam Blacklist

Selasa, 30/09/2025 | 22:00 WIB
Fadly Amran

Fadly Amran Desak Pemanfaatan Teknologi Tekan Kecelakaan di Perlintasan Sebidang

Selasa, 30/09/2025 | 21:54 WIB
Gempa

AHY Bicara Bonus Demografi hingga Ancaman Megathrust di Unand, Fadly Amran Ingatkan Tragedi Gempa 2009

Selasa, 30/09/2025 | 20:05 WIB
Ketua Dekranasda Dharmasraya Kunjungi Pengrajin Kerajinan Daur Ulang di Nagari Sungai Duo

Ketua Dekranasda Dharmasraya Kunjungi Pengrajin Kerajinan Daur Ulang di Nagari Sungai Duo

Selasa, 30/09/2025 | 19:26 WIB
PKK Kota Padang

PKK Kota Padang Umumkan Pemenang Lomba Berprestasi 2025, Dian Puspita Tekankan Imunisasi Zero Dose

Selasa, 30/09/2025 | 19:00 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Ketika Kartu Pers Istana Dicabut: Hilangnya Marwah Pers Sebagai Pilar Demokrasi
OPINI

Ketika Kartu Pers Istana Dicabut: Hilangnya Marwah Pers Sebagai Pilar Demokrasi

Selasa, 30/09/2025 | 11:41 WIB

SelengkapnyaDetails
Desa Silungkang Oso

Menapak Jejak Desa Silungkang Oso: Ferdinal dan Mutiara Tersembunyi di Pelukan Bukit

Jumat, 26/09/2025 | 07:18 WIB
Tim PKM UMSB Laksanakan Pengabdian di SMK Dhuafa Padang

Tim PKM UMSB Laksanakan Pengabdian di SMK Dhuafa Padang

Jumat, 19/09/2025 | 22:05 WIB
Muhasabah Diri

Muhasabah Diri

Senin, 15/09/2025 | 11:01 WIB
Muhasabah Diri

Muhasabah Diri

Minggu, 14/09/2025 | 08:02 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Tommy Irawan Sandra, Pejuang Olahraga yang Tetap Dikenang Usai Pemilihan Ketua KONI Sumbar

    Tommy Irawan Sandra, Pejuang Olahraga yang Tetap Dikenang Usai Pemilihan Ketua KONI Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Farmasis Meriahkan World Pharmacists Day 2025 di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Dharmasraya Cicipi Langsung Program MBG, Puji Rasa Enak dan Ingatkan Soal Keamanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musorprovlub KONI Sumbar Diwarnai Polemik, Tommy Irawan Sandra Klaim Dicurangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raih Dukungan Terbanyak,Hamdanus-Dipo Resmi Pimpin KONI Sumbar 2025-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  redaksi@harianhaluan.id

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) telah mengajukan sebanyak 4.703 formasi untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2025. Ribuan formasi
tersebut diisi oleh tenaga honorer R3 yang sebelumnya telah mengikuti namun tidak lulus seleksi PPPK penuh waktu tahun 2024 lalu.Selengkapnya di koran Haluan hari ini.
  • PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kejadian tak terduga dan tak diinginkan terjadi oleh anak perempuan usia tujuh tahun yang digigit anjing liar di kawasan rumahnya di Komplek Pesona Anai Lestari Tahap 4 Blok C 8 Padang Pariaman. Kejadian sekitar pukul 13.30 WIB, Sabtu (27/9/2025) yang membuat bocah kecil tersebut harus segera dilarikan ke pusat kesehatan.Namun sayangnya, sesampainya korban di Puskesmas Lubuk Buaya tempat di mana lokasi faskes pertama, sekitar pukul 13.45 WIB, malah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari petugas kesehatan tersebut. Pasien ditolak untuk segera disuntik vaksin ravies.Nola, yang merupakan ibu korban menceritakan bahwa anaknya dibawa ke Instansi Gawat Darurat (IGD) di Puskesmas Lubuk Buaya karena ia dan keluarga merasa puskesmas tersebut merupakan faskes pertamanya di BPJS kesehatan. Tanpa pikir panjang pihak keluarga dengan sigap membawa korban dengan harapan bisa segera ditangani sesuai harapan.Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/peristiwa/hh-132986/petugas-kesehatan-di-puskesmas-lubuk-buaya-tolak-vaksin-rabies-korban-gigitan-anjing/

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.