Pemprov Sumbar Pastikan Nominal UMP 2022 Naik

Ilustrasi UMP

PADANG, HALUAN — Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) akan menaikkan nominal upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022. Dewan Pengupahan Provinsi telah merekomendasikan UMP Sumbar yang dalam dua tahun terakhir stagnan pada angka 2,4 juta, bakal naik 1,58 persen seiring mulai tumbuhnya perekonomian daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Yulitri Susanti mengatakan, Pemprov telah melakukan sejumlah tahapan dalam perumusan kenaikan UMP 2022. Saat ini, UMP Sumbar Rp2.484.041, dan rencananya UMP yang baru akan diumumkan Gubernur pada 21 November 2021.

“Saat ini, prosesnya tinggal memasukkan data. Keputusannya akan ditetapkan dalam minggu ini, namun dapat dipastikan UMP Sumbar akan naik. Formula penyesuaian upah minimum sudah dibahas bersama pihak terkait,” kata Yulitri kepada Haluan, Rabu (17/11).

Secara umum, ia menambahkan, penetapan UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi suatu daerah. Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar mencatat, pada Oktober 2021, Sumbar mengalami inflasi sebesar 0,36 persen atau terjadi kenaikan indeks harga konsumen (IHK) dari 105,27 pada September 2021, menjadi 105,65 pada Oktober 2021.

Kemudian, Yulitri menambahkan, besaran UMP juga merujuk pada kondisi masing-masing daerah, karena mengalami pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang berbeda tiap daerah. Nilai UMP yang akan ditetapkan akan mengacu pada ketentuan yang berlaku dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Yulitri mengimbau, agar masyarakat legawa akan keputusan UMP Sumbar 2022, sebab dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, perekonomian daerah atau pun nasional dan global masih dalam proses pemulihan. Sehingga, dalam beberapa tahun ke depan kenaikan UMP Sumbar diperkirakan tidak akan naik signifikan.

“Harapannya tidak ada pro atau kontra terhadap penetapan UMP nantinya. Apalagi di masa pandemi Covid-19. Untuk satu hingga tiga tahun ke depan, kalau mengharapkan UMP naik signifikan, itu tidak bisa, karena kondisi kita masih terpengaruh oleh pandemi, meskipun kasus sudah mulai turun,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Sumatra Barat, Armiati mengatakan, UMP Sumbar tahun 2022 diperkirakan akan naik sebesar 1,58 persen. Hasil tersebut merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.

“Besaran 1,58 persen adalah angka nominal UMP 2022 yang direkomendasikan Dewan Pengupahan Provinsi, dan kewenangan mutlak ada pada Gubernur. Ini merupakan hasil perhitungan dari BPS, yang dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah,” kata Armiati, Rabu (17/11).

Armiati berharap, agar UMP 2022 bisa ditetapkan lebih tinggi dari rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Mengingat, pertumbuhan ekonomi Sumbar pada triwulan III berada pada angka 3,75 persen, dan terhitung lebih tinggi dari kenaikan yang direkomendasikan Dewan Pengupahan sebesar 1,58 persen.

“Kita berharap, Gubernur selaku pemimpin daerah mampu memberikan kebijakan yang tepat. Dewan pengupahan punya tugas dan fungsi sebagai pembahas dan mengusulkan, dan keputusan tetap ada di tangan Gubernur, ” tutur Armiati.

Ada pun Ketua DPD Konfederasi SPSI Provinsi Sumbar, Arsukman Edi, berpendapat bahwa UMP sudah ditetapkan secara nasional oleh pemerintah pusat. Pihaknya pun sudah beraudiensi dengan Gubernur terkait kenaikan UMP 2022.

“Sebab rumus dan data sudah ada, tinggal tanda tangan saja oleh Presiden atau menterinya. Dewan Pengupahan tidak perlu lagi diberi tanggung jawab, tetapi tidak diberikan kewenangan, karena sudah ada ketetapan dan ketentuan dari pusat,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta Gubernur di setiap provinsi menetapkan dan mengumumkan UMP 2022 selambat-lambatnya pada 20 November 2021.

Permintaan yang disampaikan Menaker Ida itu terhitung maju satu hari dari aturan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu pengumuman UMP tahun berikutnya harus disampaikan setiap tanggal 21 November tahun berjalan.

“Mengapa saya minta dimajukan, karena pada 21 November adalah hari libur nasional, maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November 2021,” ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11).

Selanjutnya, Gubernur juga diminta untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setelah pengumuman UMP, atau paling lambat pada 30 November 2021. Ketentuan ini tidak berubah dari aturan pada PP 36/2021.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 561/6393/SJ tentang Hal Penetapan Upah Minimum Tahun 2022, untuk mengingatkan para kepala daerah agar segera membuat keputusan.

Selain itu, Menaker Ida mengklaim bahwa berbagai data untuk perhitungan formula upah minimum telah diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Data-data itu disebutkan bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah mengumumkan rata-rata kenaikan UMP 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen. Namun, angka riilnya bisa berbeda-beda untuk setiap provinsi, sesuai ketetapan dari gubernur masing-masing.

Ida menyebutkan, ketentuan kenaikan UMP ini telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ida menekankan, perhitungan upah minimum tahun depan sengaja menyesuaikan aturan baru, salah satunya dengan merujuk median upah karena ini merupakan standar yang berlaku secara internasional.

“Karena kondisi upah minimum yang terlalu tinggi tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan,” ucap Ida sebelumnya, sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com. (h/mg-dar)

Exit mobile version