Lantik Pj Wali Kota Sawahlunto, Gubernur Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Pj Wali Kota Sawahlunto

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah mengingatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto yang baru dilantik Fauzan Hasan, tentang pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menjalankan amanah dalam memimpin daerah.

“Penting untuk berkolaborasi dengan semua, baik internal, lintas instansi dan dengan banyak pihak-pihak lainnya yang terkait, termasuk dengan Gubernur dan Wakil Gubernur, untuk mempercepat pembangunan Kota Sawahlunto,” ujar Gubernur Mahyeldi di Istana Gubernur Sumbar, Kamis (25/4/2024).

Hal itu disampaikan Gubernur saat melantik Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri, Fauzan Hasan sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto menggantikan Pj sebelumnya, Zefnihan.

Gubernur berpesan, untuk menjalankan tugas yang diberikan Kemendagri yaitu untuk menjalankan roda pemerintahan dan menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024, koordinasi dan sinergi penting untuk dilakukan.

Ia juga meyakini Pj Wali Kota Sawahlunto yang baru dilantik merupakan orang yang berpengalaman luas, memiliki jiwa kepemimpinan, kredibilitas, kemampuan berkoordinasi dengan instansi pemerintahan lainnya, serta didukung dengan pengetahuan mengenai pemerintahan.

Pada kesempatan itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pj Wali Kota Sawahlunto sebelumnya, Zefnihan.

Ia menilai Zefnihan telah menjalankan roda pemerintahan dengan baik selama masa kepemimpinannya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian menunjuk Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri, Fauzan Hasan sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto menggantikan Pj sebelumnya, Zefnihan yang baru menjabat selama tujuh bulan.

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatra Barat, Doni Rahmat Samulo menyebut, pergantian pj kepala daerah merupakan kewenangan dari Menteri Dalam Negeri.

“Penunjukan dan penggantian pj kepala daerah adalah kewenangan dari Mendagri. Pemprov Sumbar hanya melaksanakan keputusan Mendagri, karena SK pj baru terbit, maka kita agendakan pelantikan,” katanya.

Fauzan Hasan dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Sawahlunto berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-968 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Wali Kota Sawahlunto Provinsi Sumatra Barat. (*)

Exit mobile version