Juru Parkir di Padang Edarkan Sabu

barang bukti sabu

barang bukti sabu yang diamankan Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang

HALUANNEWS, PADANG — Satresnarkoba Polresta Padang menangkap seorang juru parkir lantaran diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu pada Minggu (15/5/2022). Saat dilakukan penggeledahan badan, dari tangan pelaku aparat menyita barang bukti berupa enam paket sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba Polresta Padang, Kompol Al Indra menjelaskan, pelaku berinisial EA (26) berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di kawasan Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Sumbar, oleh aparat yang menyamar.

“Iya benar, EA berhasil ditangkap setelah sempat dipancing oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli sabu atau dengan metode undercover buy,” ujarnya kepada Harianhaluan.id, Selasa (17/5/2022).

Melalui proses pemeriksaan, Al Indra mengatakan, pelaku EA telah menjadi pecandu narkoba jenis sabu sejak lima tahun belakangan.

“Namun karena tidak sanggup lagi membeli sabu, pelaku lalu beralih menjadi pengedar. Yang mana keuntungan digunakan untuk dirinya sendiri,” ucap Al Indra.

Sedangkan mengenai kronologis penangkapan, kasat mengatakan, informasi keterlibatan pelaku EA sebagai pengedar terungkap dari adanya laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas pelaku.

“Sehingga setelah mendapatkan laporan, Tim Rajawali Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Usai transaksi dengan aparat yang menyamar, ketika dilakukan penggeledahan di kantong celana pelaku ditemukan lima paket sabu, sedangkan satu paket lainnya ditemukan dalam genggaman tangan pelaku,” ucapnya.

Saat ini, menurut Al Indra, barang bukti berupa enam paket sabu, serta sebuah ponsel, bersama pelaku telah berada di Mapolresta Padang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku terancam dijerat dengan pasal 112 dan 127 Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” ucapnya lagi. (*)

Exit mobile version