HALUANNEWS, PADANG — Anggota Komisi III DPRD Kota Padang, Jaafar angkat bicara terkait temuan pencemaran mikroplastik dengan kadar tinggi oleh tim peneliti dari Ecoton dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar di Sungai Batang Harau dan Batang Kuranji beberapa waktu lalu.
Menurut legislator dari daerah pemilihan (dapil) Kuranji itu, lemahnya penegakan aturan pengelolaan sampah oleh Pemko Padang melalui instansi terkait, menjadi salah satu penyebab penumpukan sampah plastik di bagian hilir dua sungai utama yang ada di Kota Padang itu.
“Kami di Komisi III DPRD melihat bahwa penegakan aturan yang telah ada masih kurang. Jalannya perda juga belum terasa, serta belum maksimal oleh Pemko Padang, khususnya tentang perda pengelolaan sampah,” kata jaafar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kepada Harianhaluan.id pada Senin (16/5/2022).
Jaafar menilai, Pemko Padang selama ini belum menerapkan sanksi yang tegas terhadap masyarakat yang membuang sampah ke aliran sungai. Begitupun dengan sosialisasi aturan tersebut yang tidak berjalan di masyarakat.
“Kita melihat di daerah timur Kota Padang, khususnya di sepanjang aliran Sungai Batang Kuranji, sosialisasi terkait menjaga kebersihan sungai masih sangat kurang dan tidak masif. Akibat tidak ada penegakkan sanksi, aturan itu jadi tidak berjalan,” katanya.
Nasib yang sama, menurut Jaafar, juga dialami oleh aturan pengurangan pemakaian kemasan plastik sekali pakai sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor 36 Tahun 2018 tentang pengendalian penggunaan kantong belanja plastik.