“Aturannya sudah ada, namun sosialisasi dan penerapannya masih kurang di masyarakat. Pemko harusnya sudah mulai memberikan concern dan tidak hanya sampai pengelolaan sampah di tingkat RT dan RW saja, persoalan sampah harus diselesaikan dari hulu ke hilir,” ucapnya.
Selain sosialisasi aturan yang masif kepada masyarakat, menurut Jaafar, juga diperlukan tindakan pengawasan terhadap perda yang berjalan oleh Pemko Padang melalui instansi terkait hingga tingkatan terbawah, terutama untuk melindungi Sungai Batang Harau dan Sungai Batang Kuranji dari pencemaran mikro plastik yang semakin parah.
“Isu pencemaran sungai sudah seharusnya menjadi concern bagi pemerintah di semua sisi, kami di Komisi III selalu mengawasi, Pemko Padang melalui DLH, camat, lurah, RT dan RW, harus memberikan perhatian dan melibatkan juga komunitas-komunitas peduli lingkungan, ” ucapnya.
Sehingga, menurut Jaafar, dengan adanya gerakan bersama itu persoalan pencemaran limbah plastik yang berpotensi mengancam kehidupan semua makhluk itu dapat diatasi di Kota Padang.
“Perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat tempatan bahwa sampah, tidak hanya merugikan masyarakat yang ada di daerah hilir, namun juga merugikan dan membahayakan masyarakat yang berada di daerah hulu, serta semua makhluk hidup lainnya,” ucapnya. (*)