PADANG, HARIANHALUAN.ID – Tiga bulan sejak dilantik 7 Februari 2024, Komisi Informasi Sumatra Barat (KI Sumbar) telah memproses delapan permohonan sengketa.
Ketua Bidang Penyesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Sumbar, Riswandi menyebutkan, ada beberapa sengketa yang dimulai dari pemeriksaan awal dan ada sidang lanjutan.
“Jumlah persidangan sampai per 30 April 2024 sebanyak enam kali persidangan, dengan sidang perdana dimulai pada tanggal 23 Februari 2024,” ujar Riswandi, Selasa (30/4/2024).
Ia mengatakan, pada proses mediasi semua permohonan sengketa melalui proses mediasi kecuali informasi yang dikecualikan. “Putusan mediasi nihil, putusan ajudikasi 10 buah dan penetapan satu buah sengketa,” katanya.
“Ada beberapa klasifikasi permohonan PSI produk hukum badan publik, kinerja badan publik, alas hak tanah, anggaran dana bos,” katanya lagi.
Mengenai kendala selama proses sengketa, Riswandi menyatakan, hal itu lumrah di setiap proses sidang sengketa.
“Dalam proses sidang tentu ada beberapa kendala, namun itu adalah bagian dari dinamika persidangan ajudikasi non litigasi. Seperti termohon yang terkadang tidak membawa surat kuasa dari atasan PPID-nya, tenggat waktu yang tidak sesuai dengan batas waktu pengajuan dan lain-lain,” ucapnya. (*)