Sejumlah Bidang Tanah Belum Bertuan, Proses Ganti Rugi Lahan Tol Sumbar Kembali Tersendat

Proses pembangunan jalan tol di Sumbar beberapa waktu lalu. Saat ini, pemerintah meminta agar proses penggantian kerugian lahan agar disegerakan. IST

PADANG, HALUAN — Proses ganti rugi lahan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) di Sumatra Barat (Sumbar) senilai Rp155 miliar untuk 211 bidang tanah, masih terkendala pada soal kepemilikan lahan yang belum teridentifikasi. Badan Pertanahan Nasional (BPN) meminta agar seluruh pedataan bidang tanah rampung dalam dua pekan.

Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Audy Joinaldy menyebutkan, sekitar lima bidang dari 211 bidang tanah tersebut masih belum memiliki status kepemilikan yang jelas. Sehingga, proses pembayaran ganti rugi yang telah disetujui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) itu belum bisa dibayarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Total anggaran untuk ganti rugi 211 bidang tanah yang sudah disetujui LMAN itu senilai Rp 155 miliar. Hanya, PPK belum bisa membayarkan pada masyarakat dengan segera karena ada lima bidang tanah yang belum jelas statusnya,” ujar Audy, Kamis (18/11).

Ia menyatakan, Pemprov Sumbar mempunyai kewenangan untuk menyosialisasikan dan memfasilitasi proses pembebasan lahan. Pihaknya pun sudah melakukan berbagai upaya dalam mempercepat proses pembebasan lahan, seperti membuat satuan tugas yang melibatkan berbagai pihak.

Audy berharap, agar proses pembebasan lahan berjalan dengan cepat, sehingga pembangunan jalan tol juga terus berlanjut. Ia menegaskan, bahwa proyek jalan tol Padang Pekanbaru itu terus berjalan, meski beberapa waktu lalu Kejaksaan Tinggi Sumbar menetapkan 13 tersangka atas kasus penggelapan ganti rugi lahan.

“Jika anggaran Rp155 miliar itu bisa segera dibayarkan, tentu lahan yang sudah bebas semain banyak, sehingga pembangunan bisa cepat dilakukan. Kejaksaan Tinggi juga menjamin bahwasa kita tidak usah khawatir. Jangan takut karena kasus hukum sebelumnya yang ini jadi menghambat,” katanya.

Sementara itu,  Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Sumbar Yuhendri Yakub, menyebutkan terdapat lima bidang lagi yang masih bermasalah sehingga uang ganti belum bisa dibayarkan seluruhnya. Menurutnya, bidang tanah ini akan ditangguhkan terlebih dahulu, karena ada empat bidang tanah yang tidak terdaftar pada aset BPN.

“Ada 211 bidang tanah yang sudah ada persetujuan dari LMAN, tetapi karena ada kejadian sebelumnya, kita tidak ingin terjadi lagi hal yang sama pada 211 bidang tanah ini. Sebab, dokumen persiapan tidak tergambar secara detail terhadap tanah milik Pemda. Sehingga, harus ada kepastian terhadap aset tersebut,” katanya lagi.

Ia pun meminta, agar bidang tanah yang masih bermasalah tersebut bisa selesai dalam satu atau dua minggu. Sehingga, uang ganti rugi bisa segera dibayarkan. Sementara itu, Project Director Jalan Tol Padang-Sicincin PT Hutama Karya, Marthen Robert Singal menyampaikan, bahwa progres pembangunan proyek jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin sepanjang 36,6 kilometer sudah mencapai 45,52 persen.

Marthen juga mendorong, agar proses pembangunan jalan tol bisa dipercepat. Sehingga, proyek pembangunan yang ditargetkan selesai dan operasional akhir tahun 2022 bisa tercapai.

Mou Sumbar Riau

Sebelumnya, Pemprov Sumbar dan Pemprov Riau menjalin kerja sama pada sejumlah kesepakatan. Salah satunya terkait pengembangan ekonomi daerah. Saat penandatanganan nota kesepemahaman tersebut Gubernur Riau, Syamsuar juga mendorong percepatan pembangunan JTTS di Sumbar.

“Riau sangat cinta dengan Sumbar. Semakin cepat jalan tol, maka semakin baik. Setiap liburan atau akhir pekan, kendaraan plat BM sangat banyak di Sumbar. Jika tol selesai, tentu plat BA juga bisa sampai dari Dumai,” kata Syamsuar. (h/mg-dar)

Exit mobile version