PADANG, HARIANHALUAN.ID – Komisi Informasi (KI) Sumbar menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa antara pihak pemohon Adriani Alwi dengan pihak termohon Pemprov Sumbar, di ruang sidang kantor KI, Senin (13/5/2024).
Sidang sengketa informasi dengan agenda pemeriksaan awal terkait dugaan tanah milik pemohon Adriani Alwi seluas 6,5 hektare di Kelurahan Ibuh, Kota Payakumbuh, telah dikuasai oleh negara berdasarkan keputusan Gubernur Sumbar Tahun 1968 ini dipimpin ketua majelis Ilham Fadhil didampingi anggota Riswandi dan Tanti Endang Lestari dengan mediator Musfi Yendra.
Kuasa dari pemohon, Danil mengatakan, menurut Kakantah Payakumbuh, tanah milik Adriani Alwi seluas 6,5 hektare telah dibagi-bagikan dan dikuasai oleh negara berdasarkan keputusan gubernur pada tahun 1968.
“Melalui sidang ini, kami ingin meminta kepada termohon surat keputusan itu supaya bisa diuji benar atau tidak surat tersebut dikeluarkan oleh gubernur,” katanya.
Namun, kata Danil, setelah pihaknya meminta kepada pihak termohon, Gubernur tidak tahu dan tidak menguasai dokumen tersebut.
“Setelah kami minta surat tersebut pada Gubernur, Gubernur tidak tahu. Dia (Gubernur) yang tanda tangan, tapi dia tidak tahu, kan aneh,” ujar Danil.
Sementara itu, Kepala Bidang IKP Diskominfotik Sumbar, Indra mewakili pemprov selaku termohon mengatakan, sebagai pelayan publik pihaknya sudah berupaya untuk memenuhi apa yang diminta oleh pemohon.