“Kita sudah tanyakan keberadaan surat tersebut ke Biro Hukum, tidak ada. Kita juga sudah tanyakan ke Perkimtan juga tidak ada. Kalau pemohon meminta kami menanyakan ke BPN, jelas kami tidak bisa, karena itu bukan ranah kami. Artinya, kita sudah berupaya memenuhi apa yang diminta pemohon,” kata Indra.
Dikatakannya, menurut undang-undang kearsipan, dokumen yang wajib diberikan itu adalah dokumen yang usianya di bawah 10 tahun.
“Jadi kalau dokumen tersebut usianya sudah lebih 10 tahun, kami tidak wajib lagi memberikan,” ujarnya.
Sidang berlangsung cukup alot, hingga majelis memutuskan untuk melakukan mediasi. Setelah mediasi, tidak ada titik temu antara pemohon dan termohon hingga mediasi pun gagal.
“Kita sudah upayakan mediasi untuk mencari titik temu sengketa antara pemohon Adriani Alwi dan Pemprov Sumbar, namun gagal. Jadi kami putuskan sidang ini akan berlanjut ke tahap judikasi,” kata Ketua Majelis Ilham Fadhil. (*)