PADANG, HARIANHALUAN.ID – Sebagian besar masyarakat berasumsi bahwa tugas komisioner anggota Komisi Informasi (KI) hanya penyampai berita dari pemerintah kepada masyarakat. Karena menggunakan diksi informasi, orang memahaminya sebagai fungsi humas, sehingga wajar saja asumsi dan pemahaman itu muncul.
Ini disampaikan Ketua KI Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Musfi Yendra, baru-baru ini. “Apa sebenarnya tugas komisioner, fungsi dan wewenang anggota Komisi Informasi? Mari kita pahami berdasarkan aturan,” ujarnya.
Dijelaskan, menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal Pasal 26, ayat 1 menyebutkan tugas Komisi Informasi adalah (a). menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik. (b). menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik; dan (c). menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Pada ayat 2 ditegaskan Komisi Informasi Pusat bertugas yaitu (a). menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi; (b). menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah selama komisi informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan (c). memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan undang-undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) setahun sekali atau sewaktu- waktu jika diminta.
Sementara, pada ayat 3 disebutkan, Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
“Yang dimaksud dengan mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi. Sedangkan yang dimaksud degan ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi,” jelas Musfi.
Fungsi Anggota Komisi Informasi adalah menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.