PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Satpol PP Kota Pariaman meringkus dua laki-laki dan seorang waria yang diduga tengah berbuat asusila di salah satu homestay di Kota Pariaman, Jumat (7/6/2024) malam.
Pria dan waria itu langsung digiring ke Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman untuk dilaporkan karena telah meresahkan masyarakat setempat.
“Saat laporan masuk, kami langsung menurunkan sebagian personel dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Alfian.
Ia mengatakan, pria yang ditangkap tersebut merupakan AM warga asal Jambi tersebut berusia 25 tahun, lalu I (32) warga Kota Padang, kemudian waria HR (46) asal Padang Pariaman.
“Para pelaku langsung ditindak lanjuti. Mereka diberi pembinaan serta dijatuhi denda Rp1 juta karena telah melanggar ketertiban,” ujarnya.
Alfian mengatakan, perbuatan kedua pelaku telah melanggar Perda No. 10 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan ketertiban pasal 23, pasal 24 dan Pasal 25, sehingga harus diberi sanksi. Pihaknya juga akan mengirim keduanya ke tempat rehabilitasi jika belum jera.
“Kami menegaskan kepada kedua pelaku agar tidak mengulangi perbuatan asusila serupa di masa mendatang. Jika nanti masih bandel, kami akan kirim dia ke tempat rehabilitasi untuk dibina,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut, Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman tengah berupaya menegakkan perda tersebut. Sebab, beberapa waktu terakhir, mulai marak laporan masyarakat yang resah dengan banyaknya remaja berkeliaran hingga larut malam. (*)