Pada awal Mei lalu, Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan sejumlah kabupaten di Provinsi Aceh dan Jawa Timur sebagai daerah terdampak wabah PMK.
PMK ini adalah penyakit hewan yang disebabkan virus yang cepat menular dan menyerang hewan berkuku belah, seperti sapi, kerbau, domba, kambing, dan lainnya.
“PMK ini merupakan penyakit ternak yang sudah lama. Kita telah bebas, namun saat ini merebak kembali. Menular melalui udara dan wabah ini berkembang sangat cepat. Kabar baiknya, virus ini tidak menular pada manusia,” jelasnya.
Dikatakannya, PMK ini berdampak untuk anak sapi yang tingkat kematiannya 50 persen Sedangkan sapi dewasa 1-5 persen dengan masa inkubasi 5 hari.
Sampai saat ini pihaknya terus melakukan pendataan hewan ternak yang ada di Kota Padang Panjang. (*)