Setelah cukup informasi oleh anggota di lapangan, sekitar pukul 21.00 WIB anggota melakukan penangkapan terhadap NL, yang diduga telah menjual mesin hasil kejahatan tersebut.
Pada saat diamankan dan diinterogasi, pelaku NL mengaku telah menjual mesin chainsaw, yang mana barang tersebut didapatkannya dari pelaku berinisial BG. Petugas pun langsung mengamankan barang bukti tersebut dan mencari keberadaan pelaku yang dimaksud.
“Pelaku BG berhasil kita tangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan dan saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang-barang tersebut pada Rabu tanggal 4 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 WIB,” tuturnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Sijunjung untuk penyelidikan lebih lanjut bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Vega R, satu unit mesin chainsaw, satu unit mesin air pompa air dan satu buah palu yang digunakan pelaku untuk merusak kunci gembok rumah korban. (*)