Dua Pelaku Curat Dibekuk Satreskrim Polres Sijunjung

Pelaku curat

Kedua pelaku curat berinisial NL dan BG diapit petugas Satreskrim Polres Sijunjung beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Sijunjung. IST

HALUANNEWS, SIJUNJUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Alhasil dua pelaku diamankan pada Selasa (17/5/2022) yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani.

Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi didampingi AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan bahwa penangkapan pelaku tersebut  berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/96/V/2022/SPKT Res Sijunjung/Polda Sumbar tanggal 17 Mei 2022.

“Kedua pelaku curat yang kita amankan berinisial BG (41) warga Jorong Taratak Baru, Kenagarian Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII dan NL (40) yang tercatat sebagai warga Jalan Bleton Barat B VI No. 2  Medan, Belawan, Sumatra Utara,” katanya.

Kapolres menuturkan, penangkapan kedua pelaku berawal anggota opsnal reskrim mendapat informasi adanya barang berupa mesin pemotong kayu (chainsaw), yang diduga merupakan barang hasil curian yang terjadi pada saat Lebaran idulfitri 2022.

Sesuai laporan pengaduan yang diterima, anggota bergerak cepat. “Dari informasi awal, personel langsung melakukan penyelidikan tentang dugaan barang bukti tersebut, serta dari siapa mesin chainsaw tersebut didapatkan,” ujarnya.

Setelah cukup informasi oleh anggota di lapangan, sekitar pukul 21.00 WIB anggota melakukan penangkapan terhadap NL, yang diduga telah menjual mesin hasil kejahatan tersebut.

Pada saat diamankan dan diinterogasi, pelaku NL mengaku telah menjual mesin chainsaw, yang mana barang tersebut didapatkannya dari pelaku berinisial BG. Petugas pun langsung mengamankan barang bukti tersebut dan mencari keberadaan pelaku yang dimaksud.

“Pelaku BG berhasil kita tangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan dan saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang-barang tersebut pada Rabu tanggal 4 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 WIB,” tuturnya.

Pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Sijunjung untuk penyelidikan lebih lanjut bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Vega R, satu unit mesin chainsaw, satu unit mesin air pompa air dan satu buah palu yang digunakan pelaku untuk merusak kunci gembok rumah korban. (*)

Exit mobile version