Kawal Aksi Keprihatinan, DPD Apkasindo Sampaikan Terima Kasih Pada Polres Sijunjung

Demo sawit

Personel Polres Sijunjung saat mengawal dan melakukan pengamanan jalannya aksi keprihatinan para petani sawit dalam menyampaikan aspirasinya, Selasa (17/5/2022) di Kantor Bupati Sijunjung. IST

HALUANNEWS, SIJUNJUNG – DPD Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Sijunjung menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pihak Polri khususnya jajaran Polres Sijunjung atas pengamanan dan pengawalan pada pelaksanaan kegiatan aksi keprihatinan pada Selasa (17/5/2022) di Kantor Bupati Sijunjung.

Sehingga aksi tersebut berlangsung aman dan kondusif. Hal tersebut diungkapkan salah seorang pengurus DPD Apkasindo Sijunjung, Yondra yang juga sebagai peserta aksi, Rabu (18/5/2022).

“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi atas pengamanan dan pengawalan dari Polres Sijunjung, sehingga aksi untuk menyampaikan aspirasi kami sebagai petani sawit bisa berjalan lancar, aman dan tertib,” tutur Yondra.

Menurutnya, pengamanan yang dilakukan mulai dari titik berangkat massa di Kecamatan Kamang Baru menuju Muaro Sijunjung dikawal menggunakan mobil Patwal Satlantas Polres Sijunjung.

Sementara itu, Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasubag Humas AKP Ajo Nasrul mengatakan bahwa dalam pengamanan dan pengawalan aksi keprihatinan yang dilakukan para petani sawit tersebut, pihaknya menurunkan sebanyak 170 personel yang terdiri dari anggota Polres dan Polsek. Selain itu, peralatan Dalmas dan mobil water canon juga disiagakan sebagai antisipasi kejadian yang tidak diinginkan.

“Personel yang dikerahkan dari sejumlah satuan, dibagi sesuai tugas dan peran masing-masing. Selain dari Polres, anggota Polsek Kamang Baru juga dikerahkan untuk pengamanan di lapangan. Upaya itu kita lakukan agar kegiatan aksi berjalan dengan tertib, aman dan lancar serta kondusif,” tuturnya.

Pihaknya menyampaikan bahwa semua orang boleh menyampaikan aspirasi, namun harus pada tempatnya dan sesuai aturan yang berlaku. “Siapa saja boleh menyampaikan aspirasi, tapi harus pada tempatnya dan sesuai ketentuan, sehingga kegiatan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” tuturnya. (*)

Exit mobile version