412 Persil Aset Tanah Pemprov Belum Bersertifikat

PADANG, HARIANHALUAN.ID— Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar mencatat, dari total 1.044 persil tanah yang dimiliki Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar), 412 persil masih belummengantongi sertifikat.

Kepala BPKAD Sumbar, Rosail Akhyari Pardomuan menegaskan, Pemprov Sumbar sampai saat ini masih terus mengebut proses sertifikasi ratusan aset tanah daerah yang tersebar di berbagai daerah di Sumbar.

Ribuan persil tanah tersebut didistribusikan serta digunakan oleh hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemprov Sumbar. Sebagian besar aset tanah itu digunakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar, yakni sebanyak 489 persil.

“Sementara sisanya,digunakan untuk bangunan kantor OPD maupun jalan yang dikelola Dinas Bina Marga,Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR),” ujarnya.

Dari total aset tanah tersebut, 672 persil diantaranya sudah berstatus clear and clean serta telah mengantongi sertifikat kepemilikan atau K1.

Sementara 412 persil tanah sisanya, sampai kini masih belum bersertifikat. Selain memiliki 672 persil tanah bersertifikat yang telah berstatus clear and clean, Pemprov Sumbar juga memiliki 296 persil tanah yang belum berstatus K1.

Rinciannya, 180 persil tanah adalah tanah jalan yang dikelola Dinas BMCKTR Sumbar, 73 persil tanah dikelola Dinas Pendidikan Sumbar, serta sisanya tersebar di sejumlah OPD.

Rosail menjelaskan, 116 persil tanah yang ditargetkan harus memiliki sertifikat kepemilikan hingga penghujung tahun 2024 mendatang itu berada di bawah pengelolaan sejumlah OPD Pemprov Sumbar.

Namun yang paling banyak berada dibawah pengelolaan Disdik Sumbar, yakni sebanyak 44 persil. Diikuti tanah jalan yang dikelola Dinas BMCKTR Sumbar sebanyak 35 persil.

Guna mempercepat proses sertifikasi asettanah yang masih belum berstatus K1 tersebut, Pemprov Sumbar juga telah mempercepat tenggat waktu pelaporan progres pengurusan sertifikat tanah yang dikelola oleh masing-masing OPD. (*)

Exit mobile version