PADANG, HARIANHALUAN.ID – Salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar adalah keterbukaan informasi publik. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur bahwa hak publik untuk memperoleh informasi merupakan salah satu hak asasi manusia yang penting. Semakin terbuka penyelenggaraan negara, semakin mudah pula pertanggungjawaban atas kebijakan dan pengelolaan pemerintahan.
Demikian ditegaskan Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra saat acara peluncuran monitoring dan evaluasi (Monev) tahun 2024. Acara ini dihelat di ZHM Premiere Hotel Padang pada Senin (24/6/2024), dengan dihadiri berbagai pihak terkait.
Dijelaskannya, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi dasar hukum yang penting untuk memastikan akses publik terhadap informasi. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan seperti budaya kerahasiaan yang kuat di beberapa badan publik, kurangnya kesadaran pemimpin terhadap pentingnya keterbukaan informasi, serta keterbatasan anggaran dan dukungan untuk pengelolaan informasi publik.
“Komisi Informasi Sumbar periode 2024-2028, yang baru berusia lima bulan, memiliki visi besar untuk mewujudkan badan publik informatif di Sumbar. Visi ini menjadi landasan bagi para komisioner dalam empat tahun ke depan, untuk mempercepat transformasi badan publik menuju kebijakan yang lebih terbuka dan akuntabel,” ujarnya.
Tantangan ini diakui oleh KI Sumbar, yang menetapkan visi tersebut menjadi platform utama dalam agenda mereka. Terdapat lima misi utama yang dijalankan, termasuk program kerja yang luas dan pendampingan di 19 kabupaten/kota untuk memastikan efektivitas implementasi.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dalam sambutannya pada acara peluncuran Monev 2024, menegaskan komitmen penuhnya untuk mendukung upaya KI Sumbar dalam memberikan pendampingan yang konsisten kepada badan publik.
“Kita harus berusaha keras untuk meningkatkan jumlah badan publik yang informatif di Sumbar,” ujarnya.