Sementara itu, Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra mengatakan, Pasal 28 F UUD 1945 menjadi dasar kelahiran UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), namun implementasinya masih terdapat banyak tantangan dan hambatan.
“Diantaranya budaya kerahasiaan yang masih kuat di beberapa badan publik, pimpinan badan publik yang tidak menganggap penting keterbukaan informasi publik, keterbatasan anggaran dan dukungan yang minim terhadap fungsi pengelolaan informasi dan dokumentasi publik,” ujar Musfi Yendra.
Musfi menambahkan, KI Sumbar memiliki visi terwujudnya badan publik informatif di Sumbar. Visi ini menjadi platform dan manifesto untuk mendorong percepatan badan publik informatif di Sumbar.
“Tentu visi ini tidak kerja mudah untuk mewujudkannya, kami mengharapkan dukungan penuh dan total dari Bapak Gubernur dan pimpinan DPRD Sumbar dalam hal anggaran, tidak hanya operasional, tapi dukungan anggaran berbagai kegiatan, sarana prasarana dan sumber daya manusia,” kata Musfi yang didampingi empat Komisioner KI Sumbar lainnya, Tanti Endang Lestari, Mona Sisca, Idham Fadhli dan Riswandy.
Sementara itu, Ketua Monev KI Sumbar, Tanti Endang Lestari mengatakan, monev tahun 2024 diikuti oleh 429 badan publik yang terdiri dari 11 kategori.
“Monev bertujuan memotret badan publik dalam menerapkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi. Monev tahun ini ada 429 badan publik yang terdiri dari pemkab, pemko, instansi vertikal dan BPS. Kita berharap jumlah lembaga yang informatif bertambah tahun ini,” ujar Tanti.
Selain peluncuran monev, juga dilakukan peluncuran buku QRCode Diskominfotik Sumbar, penandatangan pakta integritas oleh KI Sumbar, Gubernur Sumbar dan bupati/wali kota se-Sumbar, penandatanganan MoU oleh Badan Pusat Statistik Sumbar dan Politeknik Negeri Padang. (*)