PADANG, HARIANHALUAN.ID– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menargetkan pengguna Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital untuk tahun 2024 mencapai angka 25 persen.
Target tersebut sesuaidengan Nasional dan arahan Kementerian DalamNegeri (Kemendagri).
“Sesuai dengan edaran Kemendagri KTP Digital akanmengganti KTP manual yangada sekarang. Masa depan, KTPkita adalah KTP Digital,” ujar Kepala Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Sumbar, Besri Rahmad.
Besri mengatakan, Disdukcapil Sumbar mencatat sebanyak 6,23 persen dari 4,1juta penduduk Sumbar wajib KTP telah memiliki KTP Digital dan terdaftar di aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Untuk mengejar percepatan target tahun inidinas kabupaten/kota gencarmembuka layanan untuk aktivasi IKD.
“Bahkan Disdukcapil Sumbar juga membuka layanan bagi masyarakat untuk mengaktivasi IKD. Siapa saja boleh datang ke kantor mau dari daerah manapun baik Solok, Pasaman,dan daerah lainnya,” ujarnya.
Selain itu, guna percepatan transisi pergantian dari KTP Elektronik ke KTP Digital, Disdukcapil Sumbar juga gencar melakukan sosialisasi, edukasi ke masyarakat melalui Disdukcapil kabupaten/kota. Serta memanfaatkan pemberitaan melalui website dan sosialmedia dan lain-lain.
“Kita juga melakukan jemput bola dengan membuka layanan di berbagai sekolah, sebelumnya pernah membuka layanan di Polda Sumbar, Kejati, Rumah Sakit dan Masjid Raya untuk menjangkau masyarakat dalam mengaktivasi IKD,” ujarnya.
Besri mengatakan, dengan adanya IKD ini dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi untuk perlengkapan, karena cukup menunjukkan IKD saja.
Walaupun masih ada lembaga yang belum tersosialisasi sehingga masih meminta KTP dalam bentuk fotocopy.
“Sebetulnya hal ini tidak diperbolehkan lagi karena ini IKD ini sudah cukup menunjukkan kevalidan. Tidak bisa dipungkiri karena masih dalam masa transisi kami harap warga dapat memaklumi,” ujarnya.
Mengingat aplikasi tersebut berbasis online, Besri menjamin keamanan data masyarakat yang terdaftar di IKD tersebut.
Aplikasi IKD memiliki tingkat keamanan berlapis sehingga data masyarakat dapat terhindar dari segala bentuk kebocoran.
“Memang karena berbasis online ada kekhawatiran dari masyarakat namun aplikasi ini terjamin aman karena diciptakan oleh orang yang ahli pada bidangnya melalui mitigasi pencegahan dan pengamanan. Bahkan lebih aman dari KTP manual yang lebih rentan hilang dan tercecer bahkan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.(*)